Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 17 Mei 2025

941 Napi Lapas Tebingtinggi Terima Remisi Khusus, 8 Orang Langsung Bebas

JA Bangun - Jumat, 28 Maret 2025 19:55 WIB
272 view
941 Napi Lapas Tebingtinggi Terima Remisi Khusus, 8 Orang Langsung Bebas
Foto: Dok/Rudy Purba
Kalapas Kelas II B Tebingtinggi Leonard Silalahi menyerahkan remisi khusus kepada narapidana, Jumat (28/3/2025), di aula Lapas Tebingtinggi.
Tebingtinggi (harianSIB.com)

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebingtinggi mengikuti kegiatan pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025 secara virtual dari Lapas Kelas IIA Cibinong, Jumat (28/3/2025).

Kegiatan ini diikuti Kalapas Tebingtinggi Leonard Silalahi, bersama pejabat struktural serta perwakilan dari warga binaan.

Baca Juga:

Kegiatan dibuka dengan penampilan hiburan dari Lapas Kelas IIA Cibinong, yang dilanjutkan dengan laporan kegiatan oleh Mashudi selaku Dirjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kemudian, acara diisi dengan pembacaan SK Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2025 dengan penyerahan remisi oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Kegiatan ini serentak dilaksanakan seluruh Kepala Unit Pemasyarakatan Teknis Lapas/Rutan se-Indonesia kepada perwakilan warga binaan.

Baca Juga:

Pada kesempatan tersebut, Leonard Silalahi menyerahkan SK Remisi Khusus Keagamaan Idul Fitri 2025 sebanyak 941 narapidana kepada 3 perwakilan narapidana dengan rekapitulasi jumlah yang menerima RK I sebanyak 929 orang dan RK II sebanyak 12 orang.

Dari 12 orang narapidana yang menerima RK II, 8 orang narapidana dinyatakan langsung bebas dan 4 lainnya masih harus menjalani hukuman subsider.

Berdasarkan besaran perolehan RK yang diterima diklasifikasikan menjadi perolehan remisi sebesar 15 hari sebanyak 200 orang, 1 bulan 726 orang, 1 bulan 15 hari 12 orang dan 2 bulan sebanyak 3 orang.

Remisi khusus Idul Fitri akan berlaku dan terhitung pada Hari Raya Idul Fitri nanti.

Sebagai informasi, pemerintah memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana kepada 1.641 orang narapidana dan anak binaan beragama Hindu. Sedangkan untuk Idul Fitri, pemerintah memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus kepada 156.312 orang narapidana dan anak binaan beragama Islam. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru