Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 04 Agustus 2025

Praktisi Hukum Sesalkan Aksi Perusakan Rumah Terduga Pelaku Pembakaran TPO Tanjungbalai

Pahala Sinaga - Rabu, 02 April 2025 18:07 WIB
2.387 view
Praktisi Hukum Sesalkan Aksi Perusakan Rumah Terduga Pelaku Pembakaran TPO Tanjungbalai
(Foto: Dok/Joko)
Joko Iskandar Matondang SH, seorang praktisi hukum di Tanjungbalai.
Tanjungbalai(harianSIB.com)
Menyikapi adanya aksi para pedagang monza TPO Tanjungbalai yang menggeruduk rumah terduga pelaku pembakaran Pak Eka Sibuea di Gang Merak Jalan Haji Adlin Tanjungbalai pada Selasa (1/4/2025) kemarin, berbagai komentar elemen masyarakat mulai bermunculan.

Tanggapan datang dari seorang Praktisi Hukum, Joko Iskandar Matondang SH, ketika berbincang bincang dengan Jurnalis SIB News Network (SNN), Rabu (2/4/2025).

"Sebagai masyarakat Tanjungbalai, kita sejatinya turut prihatin atas musibah ini. Namun perlu diketahui, menggeruduk rumah terduga pelaku pembakaran dengan melampiaskan kekesalan dan sampai merusak rumah adalah perbuatan melanggar hukum. Hal itu salah dan tidak dibenarkan secara hukum, apalagi sampai melakukan hal hal atau perbuatan dengan melakukan pengerusakan secara bersama sama, itu pidana," kata Joko.

Baca Juga:

Kondisi rumah terduga pelaku di Jalan Haji Adlin Gang Merak Kota Tanjungbalai setelah digeruduk para pedagang selaku korban kebakaran kios di TPO Tanjungbalai, Selasa (1/4/2025).(Foto: SNN/Pahala Sinaga)

Baca Juga:
Ia menyayangkan aksi para pedagang itu justru menimbulkan perbuatan hukum yang baru. "Mereka selaku korban kebakaran, tidak semestinya bereaksi yang justru dapat menjerat mereka secara hukum, "kata Joko.

Joko mengatakan seyogyanya para korban cukup menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus itu ke aparat penegak hukum dan kembali memikirkan perekenomian bisa pulih kembali dengan mendirikan kios yang sudah terbakar.

" Setelah diserahkan ke aparat penegak hukum. Maka baiknya jangan kita bertindak sendiri. Karena pada saat kejadian itu juga pelaku sudah ditangkap. Tindak lanjutnya, cukup meminta keterangan dari pihak kepolisian," ucapnya.

Namun, Ia juga tidak memungkiri bahwa aksi para pedagang yang kiosnya terbakar itu dipicu adanya desas desus yang menyatakan bahwa pelaku tidak ditahan, sehingga menimbulkan amarah bagi para korban.

"Selain adanya desas desus itu, ditambah lagi saat pedagang mendatangi Polres Tanjungbalai tidak mendapatkan kepastian dan informasi yang jelas dan keterangan yang dapat menenangkan korban. Dampak dari itu, para pedagang bertindak di luar kendali," katanya.

Oleh karena itu, Ia mengajak seluruh pedagang yang kiosnya menjadi korban kebakaran oleh pelaku, untuk menahan diri dan menyerahkan kasus itu ke pihak kepolisan.

" Kepada para pedagang jangan terpancing emosi atas informasi yang belum tentu kebenarannya. Mengenai proses hukum, serahkan semua kepada aparat penegak hukum dan biarkan hukum yang menghukum perbuatan yang telah dilakukan terduga pelaku, bukan kita yang menghukum pelaku," ucap Joko.

Sekadar masukan, kata Joko, para pedagang juga dapat mempersiapkan legal atau penasehat hukum untuk melakukan gugatan keperdataan terkait perbuatan yang telah dilakukan oleh si terduga pelaku yang menimbulkan kerugian material serta kerugian immaterial.

Sebelumnya diberitakan, sekitar puluhan para pedagang selaku korban kebakaran di TPO Tanjungbalai menggeruduk rumah terduga pelaku, Pak Eka Sibuea yang berlokasi di Jalan Haji Adlin Gang Merak Kota Tanjungbalai pada Selasa (1/4/2025) kemarin.

Atas aksi itu, rumah terduga pelaku mengalami kerusakan, isi barang barang dalam rumah seperti perabot berantakan, pakaian berserakan dan gerbang rumah yang terbuat dari besi rusak.

Aksi para pedagang itu merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya di Polres Tanjungbalai, yang ingin memastikan terduga pelaku telah ditahan, namun tidak mendapatkan kepastian. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru