Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 05 Mei 2025

Jaringan Narkoba di Purbasari Simalungun Diungkap Polisi, 2 Orang Ditangkap

Jheslin M Girsang - Senin, 07 April 2025 10:39 WIB
182 view
Jaringan Narkoba di Purbasari Simalungun Diungkap Polisi, 2 Orang Ditangkap
(Foto : Dok/Humas Polres Simalungun)
Dua tersangka yang ditangkap dalam pengungkapan jaringan narkoba di Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok diamankan di Kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun beserta barang buktinya, Senin (07/04/2025).
Simalungun(harianSIB.com)
Jaringan narkoba di daerah Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun diungkap polisi. Sabu 66,78 Gram dan dua orang tersangka ditangkap.

"Operasi penangkapan dilakukan Jumat (4/4/2025) di sebuah umah di Jalan Dolok Ulu, Nagori Purbasari," kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Senin (7/4/2025).

Ia menjelaskan, di dalam rumah itu polisi menangkap tersangka berinisial WAM (31). Darinya disita sabu 3,41 Gram. Saat diinterogasi, WAM mengaku sabu itu miliknya yang ia peroleh dari tersangka FRM.

Baca Juga:

"Mendapat pengakuan itu, petugas langsung mencari FRM dan berhasil menangkapnya di dalam rumah di Perumahan Cemara Emas, Nagori Simbolon Tengko, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun," ujarnya.

Dari penggeledahan di rumah itu, jelas Verry, ditemukan 11 bungkus plastik klip besar dan 7 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 63,37 Gram yang disimpan di dalam laci ruang tamu rumah tersebut.

Baca Juga:

Ketika diperiksa, sambungnya, tersangka FRM mengakui, bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dari seseorang berinisial IP yang berada di Kota Medan. Saat ini polisi masih memburu IP.

"Jadi, total sabu yang disita dalam penangkapan itu sebanyak 66,78 Gram. Tim juga menyita barang bukti lain yaitu dua HP, uang Rp 100.000, tiga bal plastik klip kosong, 3 timbangan digital, 3 sekop terbuat dari pipet dan satu lembar amplop," urainya.

Saat ini, kata Verry, kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru