Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 06 September 2025

Cegah Amukan Masa, Polisi Amankan Terduga Pelaku Cabul di Gunungsitoli

Normalius Gori - Kamis, 10 April 2025 22:54 WIB
610 view
Cegah Amukan Masa, Polisi Amankan Terduga Pelaku Cabul di Gunungsitoli
(Foto:Dok/Humas Polres Nias)
DIAMANKAN : Foto: Terduga pelaku cabul saat diamankan dirumahnya oleh polisi dan warga, Kamis (10/4/2025)
Gunungsitoli(harianSIB.com)
Kepolisian Resor (Polres) Nias bertindak cepat dalam meredam kemarahan warga yang menggeruduk sebuah rumah di Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Rabu dini hari (9/4/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Massa tersulut emosi setelah mendengar kabar dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan seorang remaja laki-laki berinisial To (nama disamarkan), usia 16 tahun, terhadap seorang perempuan dewasa berinisial NJT. (31).

Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea melalui rilisnya yang diterima Jurnalis SIB News Network (SNN) , Kamis (10/4/2025), menjelaskan kronologis kejadian tersebut berawal saat petugas Piket SPKT Polres Nias menerima informasi dari warga. Tim gabungan dari Piket SPKT, Reskrim, dan Intel yang dipimpin IPDA Surya Darma Lombu langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian guna mengantisipasi aksi massa yang berpotensi anarkis.

Sesampainya di lokasi, aparat mendapati rumah terduga pelaku telah dikerumuni warga. Polisi segera memberikan imbauan agar masyarakat tidak main hakim sendiri. Setelah melakukan pendekatan persuasif dan mendapatkan keterangan dari keluarga korban, situasi berhasil dikendalikan.

Baca Juga:

Terduga pelaku akhirnya diamankan dan dibawa ke Mapolres Nias untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Kronologi Kejadian

Baca Juga:

Berdasarkan laporan korban kepada pihak kepolisian, insiden bermula pada Rabu (9/4) sekitar pukul 00.15 WIB. Korban, NJT., baru saja menutup lapak jualannya di jajanan malam dan dalam perjalanan pulang melintasi Jembatan Nou. Saat itu, tiba-tiba seorang remaja laki-laki yang belakangan diketahui sebagai To menghampiri korban dari arah belakang dengan sepeda motor.

Setelah sejajar dengan kendaraan korban, pelaku langsung melakukan tindakan asusila. Korban spontan berteriak, dan pelaku segera melarikan diri dengan kecepatan tinggi.

Korban yang syok kemudian berhenti di depan sebuah toko parfum dekat lokasi kejadian dan menceritakan peristiwa tersebut kepada beberapa saksi yang berada di sana. Para saksi kemudian secara inisiatif mengejar pelaku menggunakan sepeda motor. Tidak lama berselang, mereka berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui tempat tinggalnya.

Korban bersama beberapa warga menuju rumah pelaku. Tak berselang lama, aparat kepolisian tiba dan mengamankan pelaku ke Polres Nias.

Korban selanjutnya menjalani visum et repertum di RS Bethesda dan membuat laporan resmi. Proses tetap hukum berrjalan,
remaja terduga pelaku kini telah diamankan di Polres Nias. Ia dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal mencapai 9 tahun penjara.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru