Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Juni 2025

Tiga Kali Mangkir, Kejari Batubara Bakal Jemput Paksa Tersangka Pembangunan Septic Tank

Patar Sitorus - Jumat, 11 April 2025 16:20 WIB
358 view
Tiga Kali Mangkir, Kejari Batubara Bakal Jemput Paksa Tersangka Pembangunan Septic Tank
(Foto Dok/Kasi Intel)
Kajari Batubara Diky Oktavia didampingi Kadis Pidsus Deby Rinaldi dan Kasi Intel Oppon Siregar serta Kasubsi Pidsus Rahmat memberikan keterangan kepada wartawan terkait tersangka IF, Jumat (11/4/2025).
Batubara(harianSIB.com)
Kejari Batubara bakal melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka dugaan korupsi pembangunan septic tank skala individual di Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram tahun 2024.

Hal tersebut dilakukan, setelah yang bersangkutan tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Kajari Batubara Diky Oktavia didampingi Kadis Pidsus Deby Rinaldi dan Kasi Intel Oppon Siregar serta Kasubsi Pidsus Rahmat kepada wartawan, Jumat (11/4/2025) mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan baik sebagai saksi maupun tersangka namun tidak hadir.

Baca Juga:

"Sudah dilakukan panggilan ketiga, tapi sampai saat ini tidak hadir. Tentunya ini akan dilakukan upaya paksa. Tim intelejen dibantu TNI untuk melakukan penangkapan," tegas Diky.

Sebelumnya diberitakan harianSIB.com, Kejari Batubara menetapkan tersangka IF yakni ketua kelompok swadaya masyarakat (KSM) dalam dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga:

Kasi Intel Kejari Batubara Oppon Siregar menyebutkan, dalam dugaan korupsi ini ditemukan kerugian negara sebesar Rp 130 juta berdasarkan perhitungan inspektorat. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru