Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 04 Mei 2025

Tim Intel Kodim 0209/LB Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Labusel

Efran Simanjuntak - Kamis, 17 April 2025 21:16 WIB
217 view
Tim Intel Kodim 0209/LB Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Labusel
(Foto: Dok/Kodim 0209/LB)
DIBEKUK: Terduga pengedar sabu di Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labusel, AST (33), warga Kelurahan Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, dibekuk tim Unit Intel Kodim 0209/LB, Rabu (16/4/2025) malam.
Labuhanbatu(harianSIB.com)
Tim Unit Intel Kodim 0209 Labuhanbatu meringkus seorang terduga pengedar sabu di Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). AST (33), warga Kelurahan Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, dibekuk pada Rabu (16/4/2025) sekira pukul 20.00 WIB.

Dandim 0209/LB Letkol Inf Yudi Ardiyan Saputro melalui Danunit Intel, Lettu Inf Mahyudin Siregar SH, mengatakan, anggota unit Intel Kodim 0209/LB mengamankan AST yang diduga sebagai bandar sabu di wilayah Kecamatan Sungai Kanan, sesuai perintah pimpinan.

"Kami akan tetap mengikuti perintah pimpinan, dan aturan yang sudah ada tentang pemberantasan peredaran gelap Narkoba di wilayah teritorial Kodim 0209 Labuhanbatu. Kami akan maksimal dan melaksanakan tugas sesuai dengan undang-undang dan perintah dari komando atas," sebut Lettu Inf Mahyudin kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).

Baca Juga:

Dia menjelaskan, penangkapan AST bermula dari informasi masyarakat yang telah resah dengan peredaran Narkoba di Kecamatan Sungai Kanan. Setelah menerima informasi tersebut, tim melakukan brifing dan kemudian turun melakukan penyelidikan untuk menangkap terduga pelaku dan berkoordinasi dengan Koramil setempat.

"Kemudian personel Unit Intel Serka Ma'ruf berserta 3 anggota dan Batuud Koramil Langga Payung Pelda AM Siregar beserta 3 anggota melakukan penangkapan terhadap yang dicurigai di satu gubuk perladangan milik masyarakat. Pada saat penggerebekan gubuk, ada 2 orang yang dicurigai, terduga pelaku lainnya berinisial T, berhasil melarikan diri," ungkapnya.

Dalam penangkapan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti 1 bungkus (plastik klip besar) berisi sabu seberat 4,88 gram (bruto), 4 bungkus ukuran sedang berisi sabu seberat 8,40 gram, 2 plastik klip kecil, 2 bungkus plastik klip kosong, timbangan digital, HP merek Vivo, HP merek Realme, 2 mancis, gunting, kaca pirex, 2 pipet berbentuk sekop, KTP, STNK Honda Supra, 2 bong alat isap sabu, buku rekap penjualan sabu, tas selempang warna hijau, uang tunai Rp354.000 diduga hasil penjualan sabu, jam tangan, pulpen, sepeda motor CRF dan Supra X 125.

Baca Juga:

"Setelah mengamankan AST, tim melakukan penyisiran dan mengamankan sejumlah barang bukti. Hasil interogasi, AST mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang wanita bernama Nana, warga Kotapinang, Labusel," sebut Danunit.

Ia menambahkan, AST juga merupakan residivis kasus tindak pidana Narkoba yang sebelumnya sudah pernah divonis bersalah dan dihukum pidana penjara.

"Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan ke penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Danunit Intel menegaskan, Kodim 0209/LB terus berkomitmen dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah teritorial Kodim Labuhanbatu.

Untuk mendukung komitmen tersebut, ia berharap dukungan masyarakat di wilayah Labuhanbatu Raya (Kabupaten Labuhanbatu, Labusel dan Labura) memberikan informasi terkait peredaran Narkoba, maupun tempat-tempat yang kerap digunakan untuk menyalahgunakan Narkoba, di lingkungan masing-masing. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru