Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 02 Agustus 2025

Satu Pelaku Pencurian Emas Berhasil Diringkus Polres Sergai di Sebuah Cafe

Muhammad Arif Hidayatullah - Minggu, 20 April 2025 13:51 WIB
154 view
Satu Pelaku Pencurian Emas Berhasil Diringkus Polres Sergai di Sebuah Cafe
(Foto: Dok/ Humas Polres Sergai).
RINGKUS: Tersangka pelaku pencurian emas 21 Gram berhasil Diringkus Satreskrim Polres Sergai, Minggu (20/4/2025).
Sergai(harianSIB.com)
Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus CS alias A, warga Dusun I Desa Lubukrotan Kecamatan Perbaungan, tersangka pelaku pencurian emas, milik Teti Jumilawati (35), warga Dusun 2 Desa Lubukrotan Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai.

Ps Kasihumas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi SH MH, menerangkan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (9/8/2024) lalu, sekira pukul 11.05 WIB. Saat itu, saksi Sariyem (69) memergoki pelaku sedang berada dipintu belakang rumah korban, pelaku yang terpergok pun berhasil melarikan diri.

"Setelah memeriksa kondisi rumah, korban mendapati barang-barang miliknya telah hilang, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 21 juta, meliputi 21 gram emas dan uang tunai Rp 1 juta," ujarnya, dalam siaran pers yang diterima SIB News Network (SNN) di Seirampah.

Baca Juga:

Merasa keberatan, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke SPKT Polres Sergai dengan nomor LP / B / 2899 / VIII / 2024 / SPKT / Polres Sergai / Polda Sumut, tanggal 10 Agustus 2024.

Kemudian, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit 1 Pidum, Ipda Ibnu Irsady STrk, berhasil mengamankan tersangka pelaku CS alias A di sebuah Cafe di Dusun 1 Desa Seibuluh Kecamatan Telukmengkudu, Jumat (18/4/2025).

Baca Juga:

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya, dan mengatakan saat beraksi ditemani rekannya dengan inisial A warga Dusun 2 Lubukrotan.

Adapun emas hasil curian, dijual CS alias A bersama rekannya R, ke toko emas di daerah Percut Seituan Kota Medan seharga Rp 12 juta. R yang turut menjual barang curian tersebut, mendapat imbalan dari pelaku sebesar Rp 300 ribu dan sejumlah paket sabu.

"Tersangka, CS alias A menghabiskan uang hasil penjualan emas tersebut untuk membeli 1 unit ponsel, miras dan narkoba. Pelaku melanggar Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru