Tebingginggi
(harianSIB.com)Hubungan antara eksekutif dan legislatif di Kota Tebingtinggi sebagai penyelenggara pemerintahan dinilai belum sepenuhnya selaras. Hal ini terlihat dari jadwal pembahasan
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran (TA) 2024 yang terkesan diulur-ulur oleh
DPRD Tebingtinggi.
Berdasarkan soft copy jadwal persidangan yang diperoleh jurnalis SIB News Network (SNN), rapat paripurna DPRD Tebingtinggi dalam rangka penyampaian nota pengantar LKPJ oleh Wali Kota dijadwalkan pada Selasa, 22 April 2025. Selanjutnya, rapat gabungan komisi-komisi DPRD dijadwalkan berlangsung pada 5-9 Mei 2025. Adapun penyampaian rekomendasi DPRD direncanakan pada 14 Mei 2025.
Melihat rentang waktu tersebut, kuat dugaan bahwa belum terjalinnya komunikasi yang sejalan antara eksekutif dan legislatif menjadi penyebab molornya pembahasan LKPJ. Padahal, sesuai Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD sekali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Baca Juga:
LKPJ sendiri merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 22 PP Nomor 12 Tahun 2018. DPRD dapat memberikan rekomendasi terhadap LKPJ kepala daerah guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain itu, menurut Pasal 20 ayat (1) PP Nomor 13 Tahun 2019, DPRD harus membahas LKPJ paling lambat 30 hari setelah dokumen diterima, dengan memperhatikan capaian kinerja program, pelaksanaan peraturan daerah, serta kebijakan kepala daerah.
Baca Juga:
Saat dikonfirmasi, Plt Sekretaris DPRD Tebingtinggi, Tora Daeng Masaro menyatakan, komunikasi antara eksekutif dan legislatif sejauh ini berjalan baik. Ia mengonfirmasi bahwa surat penyampaian LKPJ dari Wali Kota Tebingtinggi kepada Ketua DPRD telah masuk pada 24 Maret 2025 dengan Nomor 100/2367/Pemer/2025.