Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Juni 2025

PTPN IV Regional I Resmi Terima Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Rp20,2 miliar Lebih

Ir Parluhutan Simarmata - Jumat, 25 April 2025 14:07 WIB
762 view
PTPN IV Regional I Resmi Terima Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Rp20,2 miliar Lebih
Foto: Dok/Humas
PTPN IV Regional I menerima resmi ganti rugi lahan untuk jalan tol yang dikonsinyasi di PN Pematangsiantar, 22 April 2025 lalu.

Berdasarkan putusan tersebut, Pengadilan Negeri Pematangsiantar menetapkan bahwa PTPN IV Regional I adalah pihak yang berhak menerima ganti rugi atas lahan yang dikonsinyasikan.

"Atas keputusan ini, PTPN IV Regional I menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada PN Pematangsiantar dan seluruh pihak terkait atas kerja sama dan dukungannya, sehingga proses ini dapat berjalan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Jefri.

Baca Juga:

Ia juga menegaskan, keberhasilan ini merupakan bentuk perlindungan hukum atas aset negara yang dikelola oleh PTPN IV Regional I sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kejelasan dan kepastian hukum ini diharapkan akan mendorong optimalisasi aset serta memperkuat kontribusi perusahaan terhadap pembangunan nasional.

"Dengan diterimanya dana ganti rugi ini, PTPN IV Regional I mendapatkan kepastian hukum atas aset yang menjadi haknya. Ini sangat penting dalam mendukung upaya strategis perusahaan, sekaligus memperkuat tata kelola dan nilai ekonomi aset negara," tutup Jefri.(*)

Baca Juga:
Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru