Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Juni 2025

PTPN IV Regional I Resmi Terima Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Rp20,2 miliar Lebih

Ir Parluhutan Simarmata - Jumat, 25 April 2025 14:07 WIB
761 view
PTPN IV Regional I Resmi Terima Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Rp20,2 miliar Lebih
Foto: Dok/Humas
PTPN IV Regional I menerima resmi ganti rugi lahan untuk jalan tol yang dikonsinyasi di PN Pematangsiantar, 22 April 2025 lalu.
Pematangsiantar(harianSIB.com)

PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional I secara resmi menerima dana ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan tol, setelah sebelumnya dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar.

Kuasa hukum PTPN IV Regional I dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan, Jefri MT Sipahutar, SH., MKn., menyampaikan bahwa pencairan dana dilakukan pada tanggal 22 April 2025, di Kantor Cabang Bank Tabungan Negara (BTN) PematangSiantar.

Baca Juga:


Dana sebesar Rp20.235.346.960 diterima PTPN IV Regional I sebagai ganti rugi atas pelepasan lahan HGU seluas 19,84 hektare, yang berada di Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:

Lahan tersebut merupakan bagian dari Kebun Bangun PTPN IV Regional I dan dilepaskan untuk mendukung proyek strategis nasional pembangunan jalan tol Tebing Tinggi-Parapat-Sibolga.

Sebelumnya, proses konsinyasi dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ke PN Pematangsiantar, karena adanya gugatan atas keabsahan Sertifikat HGU No. 1/Pematangsiantar oleh Jonar Sihombing pada tahun 2022 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Gugatan ini menyebabkan tertahannya pencairan dana ganti rugi hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.


Adapun nilai ganti rugi yang dikonsinyasikan terdiri atas tiga penetapan, yaitu Penetapan No. 1 : Rp600.004.716 untuk lahan seluas 5.909 m², No. 2 : Rp19.154.830.337 untuk lahan seluas 187.612 m² dan Penetapan No. 3 : Rp480.511.907 untuk lahan seluas 4.960 m².

Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, Mahkamah Agung akhirnya memutuskan bahwa Sertifikat HGU No. 1/Pematangsiantar sah dimiliki oleh PTPN IV Regional I. Ini tertuang dalam Putusan No. 143/G/2022/PTUN.MDN, jo No. 87/B/2023/PT TUN.MDN, jo No. 6 K/TUN/2024, jo No. 192 PK/TUN/2024.


Berdasarkan putusan tersebut, Pengadilan Negeri Pematangsiantar menetapkan bahwa PTPN IV Regional I adalah pihak yang berhak menerima ganti rugi atas lahan yang dikonsinyasikan.

"Atas keputusan ini, PTPN IV Regional I menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada PN Pematangsiantar dan seluruh pihak terkait atas kerja sama dan dukungannya, sehingga proses ini dapat berjalan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Jefri.


Ia juga menegaskan, keberhasilan ini merupakan bentuk perlindungan hukum atas aset negara yang dikelola oleh PTPN IV Regional I sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kejelasan dan kepastian hukum ini diharapkan akan mendorong optimalisasi aset serta memperkuat kontribusi perusahaan terhadap pembangunan nasional.

"Dengan diterimanya dana ganti rugi ini, PTPN IV Regional I mendapatkan kepastian hukum atas aset yang menjadi haknya. Ini sangat penting dalam mendukung upaya strategis perusahaan, sekaligus memperkuat tata kelola dan nilai ekonomi aset negara," tutup Jefri.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru