Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 31 Juli 2025

145 Ormas Terdaftar di Badan Kesbangpol Simalungun, 16 di Antaranya Ormas OKP

Jheslin M Girsang - Senin, 28 April 2025 14:08 WIB
874 view
145 Ormas Terdaftar di Badan Kesbangpol Simalungun, 16 di Antaranya Ormas OKP
Foto: SNN/Jheslin M Girsang
Kepala Badan Kesbangpol Simalungun, Arifin Nainggolan.
Simalungun(harianSIB.com)

Kepala Badan Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) Simalungun, Arifin Nainggolan, mengatakan, sebanyak 145 organisasi masyarakat (Ormas) terdaftar di Badan Kesbangpol Simalungun.

"Dari 250-an Ormas, hanya 145 yang terdaftar," ujar Arifin, di Pamatangraya, Senin (28/4/2025).

Baca Juga:


Dari 145 Ormas tersebut, 16 di antaranya merupakan Ormas OKP (Organisasi Kepemudaan), 33 Ormas Keagamaan, 15 Ormas Kebudayaan, 33 Ormas Profesi, 39 Ormas LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan 9 Ormas Yayasan.

Baca Juga:

Meski masih banyak Ormas yang belum terdaftar di Badan Kesbangpol, pihaknya tidak berwenang untuk melakukan penindakan. Namun, cukup dilakukan pembinaan atau sosialisasi.

Arifin juga tidak menghendaki adanya Ormas yang terindikasi paham radikal, apalagi berpotensi membuat kekacauan. Tapi, diharapkan saling bergandengan tangan dalam menjaga situasi tetap kondusif.


"Pada prinsipnya, kita mengajak Ormas untuk saling menjaga kerukunan karena Kabupaten Simalungun dihuni berbagai etnis, agama dan suku bangsa. Jadi, mari menjaga kondisi tetap aman kondusif," tuturnya.

Menurut dia, pendaftaran Ormas ditangani Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum). Kemudian, Dirjen Polpum yang nantinya berwenang mengeluarkan SKT (Surat Keterangan Terdaftar). Selanjutnya, Ormas yang bersangkutan melaporkannya ke Badan Kesbangpol pemerintah setempat.

"Bagi Ormas yang belum melapor ke Badan Kesbangpol, kita harapkan supaya melapor. Organisasi yang sifatnya lokalpun, silahkan datang ke Badan Kesbangpol untuk melaporkan organisasinya," pungkas Arifin. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru