Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Juni 2025

Mantan Direktur PUDAM Tirta Bina Divonis Penjara 7 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp1,36 M

* Mantan Kasubbag Keuangan 4 Tahun Penjara
Efran Simanjuntak - Selasa, 29 April 2025 17:30 WIB
544 view
Mantan Direktur PUDAM Tirta Bina Divonis Penjara 7 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp1,36 M
(Foto: Dok/Kejari Labuhanbatu)
Terdakwa korupsi pengelolaan keuangan PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu, mendengar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Andriansyah, di Pengadilan Tipikor PN Medan, Kamis (24/4/2025).
Rantauprapat(harianSIB.com)
Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada 2 pejabat Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Bina Labuhanbatu. Mantan direktur, PNS (53), dan mantan Kasubbag Keuangan, KYN (55), dijatuhi hukuman berat, oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.

"Berdasarkan putusan pengadilan Tipikor PN Medan yang dibacakan dalam persidangan, Kamis, 24 April 2025, terdakwa PNS dan KYN divonis oleh majelis hakim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan PUDAM Tirta Bina yang dilakukan secara bersama-sama," kata Kajari Labuhanbatu, Marlambson Carel Williams, melalui Kasi Intelijen Memed Rahmad Sugama Siregar, Selasa (29/4/2025).

Majelis hakim diketuai Andriansyah menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada PNS selama 7 tahun, dan denda sebesar Rp300 juta, subsider 3 bulan penjara.

Baca Juga:

"Terdakwa PNS juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1.362.960.000, subsider 4 tahun penjara," ungkapnya.

Kemudian, terhadap terdakwa KYN, majelis hakim menyatakan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta, subsider 1 bulan penjara.

Baca Juga:

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, terdakwa PNS dan KYN didampingi penasihat hukumnya, masih menyatakan pikiri-pikir.

Kasi Intel Memed Rahmad Sugama mengatakan putusan majelis hakim pengadilan Tipikor PN Medan tersebut, selaras dengan tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, agar terdakwa PNS dan KYN dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1), juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sebelumnya, JPU Dt Ananda Farkhie dan Basrief Aryanda, menuntut agar majelis hakim Tipikor menghukum PNS dengan pidana penjara selama 8 tahun, membayar denda Rp300 juta, subsider pidana kurungan 3 bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp1.362.960.000 dan biaya perkara sebesar Rp10.000. Kemudian KYN dituntut penjara selama 7 tahun 6 bulan serta membayar denda Rp300 juta, subsider pidana kurungan 3 bulan dan membayar biaya perkara Rp10.000.

"Sikap jaksa penuntut umum terhadap putusan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, mengambil sikap pikir-pikir. Tujuannya untuk bermusyawarah kembali bersama tim jaksa penuntut umum," sebut Memed. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru