Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 05 Mei 2025

Kuasa Hukum Sari Marbun Datangi Polres Palas, Desak Proses Hukum Dugaan Pencurian Sawit

Robert Nainggolan - Senin, 05 Mei 2025 17:20 WIB
1.006 view
Kuasa Hukum Sari Marbun Datangi Polres Palas, Desak Proses Hukum Dugaan Pencurian Sawit
(Foto: harianSIB.com/Robert Nainggolan)
Poltak Parningotan Silitonga SH MH bersama timnya mendampingi Sari Marbun diwawancarai harianSIB.com usai menemui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, Senin (5/5/2025).
Sibuhuan (harianSIB.com)
Penasehat hukum Sari Marbun, Poltak Parningotan Silitonga SH MH, mendatangi Mapolres Padang Lawas (Palas), Senin siang (5/5/2025). Kedatangannya untuk menindaklanjuti laporan kliennya terkait dugaan pencurian hasil panen sawit dari lahan seluas 20 hektare milik Sari Marbun yang berada di Desa Tobing Tinggi, Kecamatan Aek Nabara Barumun.

Langkah ini menyusul dua laporan resmi yang telah dilayangkan Sari Marbun ke Polres Palas, masing-masing pada Sabtu (26/4) dan Sabtu (3/5), menyusul dua insiden panen paksa oleh kelompok yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut. Sebagaimana diberitakan harianSIB.com, pihak kepolisian bahkan sempat turun langsung ke lokasi saat insiden kedua berlangsung.

"Kami hadir untuk membela hak-hak klien kami. Kebun sawit mereka dijarah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Bahkan beredar informasi adanya pengacara yang membekingi aksi tersebut. Saya tidak tahu siapa, dan apa dasar hukumnya," ujar Poltak usai bertemu Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Raden Saleh Harahap.

Baca Juga:

Poltak menjelaskan, lahan tersebut telah dibeli kliennya sejak tahun 2005 dalam kondisi semak belukar, kemudian dikelola dan ditanami kelapa sawit hingga kini berproduksi. Ia mengecam aksi panen sepihak tanpa dasar hukum dan dokumen yang sah.

"Mereka datang tanpa surat, lalu memanen begitu saja. Saya bilang ke Pak Kasat, kalau saya klaim tanah Polres ini milik saya lalu saya pagar, boleh tidak saya ditangkap? Ya tentu harus ditangkap. Hukum itu logis," tegasnya.

Baca Juga:

Ia pun mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang langsung turun ke lokasi saat laporan diterima. Namun, ia menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
"Ini bukan perdata. Ini pencurian dengan pemberatan, ancamannya tujuh tahun penjara. Polisi datang ke lokasi, baru mereka berhenti panen. Itu pencurian, bukan sekadar klaim," ujarnya.

Dalam penanganan laporan kedua, polisi sempat mengamankan sejumlah tandan sawit dan dua alat panen sebagai barang bukti. Namun, kelompok yang mengaku sebagai pemilik lahan, Aswad Cs, sempat mempertahankan barang bukti tersebut. Warga menyebutkan, sebagian hasil panen juga sudah sempat diangkut menggunakan truk.

Poltak mendesak agar hasil panen yang tercatat dalam dua laporan tersebut diperlakukan sebagai barang bukti, dan ditelusuri ke mana hasilnya dijual. Ia juga memperingatkan pabrik-pabrik pengolahan sawit agar tidak menerima sawit hasil curian.

"Hati-hati bagi pabrik yang menerima sawit ilegal. Kami akan usut. Siapa pun bekingnya, saya tidak peduli. Ini negara hukum," tegasnya.

Ia menambahkan, kliennya memiliki alas hak yang sah sejak 2005, lengkap dengan dokumen kepemilikan, dan meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan agar kliennya dapat kembali beraktivitas dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Sementara itu, Kepala Desa Tobing Tinggi, Namora Pande Bosi Lubis, saat dikonfirmasi harianSIB.com, membenarkan bahwa lahan tersebut memang selama ini dikelola oleh Sari Marbun.

"Yang jelas, selama ini yang menanam dan mengelola kebun sawit di situ adalah Sari Marbun," pungkasnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru