Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Juni 2025

Bantah Tuduhan Provokasi, Kuasa Hukum Sari Marbun Siap Tempuh Jalur Hukum: Sengketa Lahan Kian Memanas

Robert Nainggolan - Selasa, 06 Mei 2025 18:24 WIB
1.042 view
Bantah Tuduhan Provokasi, Kuasa Hukum Sari Marbun Siap Tempuh Jalur Hukum: Sengketa Lahan Kian Memanas
harianSIB.com/Robert Nainggolan.
Poltak Parningotan Silitonga SH MH, kuasa hukum Sari Marbun, membantah tuduhan provokasi dan menyatakan siap melaporkan balik kuasa hukum pihak lawan.
Padang Lawas(harianSIB.com)
Sengketa lahan sawit antara pihak Sari Marbun dan pihak Azarol Aswad Lubis semakin memanas setelah muncul tudingan provokasi terhadap panen sawit yang berujung pelaporan ke Polres Padang Lawas (Palas). Tak tinggal diam, kuasa hukum Sari Marbun, Poltak Parningotan Silitonga SH MH, membantah keras tuduhan tersebut dan menyatakan siap melaporkan balik.

"Apa yang disampaikan oleh pengacara mereka adalah bohong dan menyesatkan. Tuduhan itu merugikan nama baik saya dan hak-hak klien saya," ujar Poltak kepada harianSIB.com, Selasa (6/5/2025).

Ia menilai laporan yang diajukan tim hukum Azarol sebagai bentuk ketidakmampuan menangani perkara, dan justru berpotensi menyesatkan publik. "Ini bukan hanya perkara hukum, tapi juga soal etika profesi. Jangan sampai masyarakat jadi korban informasi yang dipelintir," tegasnya.

Baca Juga:

Poltak juga mempertanyakan keabsahan akta jual beli lahan yang diklaim pihak lawan berasal dari tahun 1995 namun baru ditemukan pada 2021. Ia menyebut ada kejanggalan karena saat itu, menurutnya, pemilik akta masih berusia 7 tahun.

"Mana mungkin anak usia 7 tahun bisa membeli lahan? Ini jelas-jelas perlu ditelusuri lebih lanjut," ucapnya.

Baca Juga:

Dikenal sebagai 'PH Jepang' karena kiprahnya yang vokal dan aktif, Poltak menyatakan sedang menyiapkan laporan ke Polda Sumut atas dugaan laporan palsu dan pencemaran nama baik. Ia juga mendesak Kapolres Palas, AKBP Dodik Yulianto, agar kasus yang dilaporkan kliennya terus diproses secara hukum, mengingat sejumlah saksi telah dimintai keterangan.

Lebih dari sekadar sengketa lahan, kasus ini menyeret profesi advokat ke dalam pusaran konflik yang seharusnya bisa diselesaikan secara administratif dan hukum sejak awal. Pengamat menyebut, konflik ini menjadi cerminan lemahnya sistem penyelesaian sengketa agraria di tingkat lokal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Azarol Aswad Lubis belum memberikan tanggapan atas bantahan dan pernyataan dari kuasa hukum Sari Marbun. Media ini masih terus mencoba menghubungi pihak terkait untuk pemberitaan yang seimbang.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru