
Kapolres Tapteng Gelar Baksos kepada Warga Miskin
Tapteng (harianSIB.com)Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah menggelar kegiatan bakti sosial kepada warga miskin di Lingkungan I, Kelura
Laporan tersebut tertuang berdasarkan laporan nomor polisi: LP/B/564/XI/2024/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 08 Nopember 2024 lalu.
Baca Juga:
"Nasabah inisial RT ini kita laporkan agar ada efek jera atas apa yang telah diperbuat," ujar Kepala Cabang ITC Multifinance Pematangsiantar Harry Roy Sihotang didampingi Kepala Area Regional Asset ITC Finance Dede K Tarigan, Perananta Sembiring dan Kepala Penagihan ITC Finance Cabang Pematangsiantar Suhut Zekki Napitupulu, Selasa (13/5/2025).
Menurut Harry, tindakan tegas itu dilakukan untuk memberi pelajaran serta efek jera terhadap nasabah lainnya untuk tidak melakukan hal yang melanggar hukum dalam dunia perkreditan atau leasing.
Baca Juga:
Dijelaskan dia lagi, sebelum masalah ini mencuat pada saat itu terjadi tunggakan atas kontrak pembiayaan nasabah insial RT dengan jaminan kendaraan satu unit mobil Colt Diesel dengan tenor cicilan pembayaran selama 48 bulan.
Saat itu kata dia, pihaknya telah melakukan langkah formatif, seperti melakukan penagihan, pemberian surat peringatan, hingga somasi telah dilayangkan terhadap nasabah atau debitur.
Namun langkah itu tak direspon baik nasabah RT yang baru mencicil angsuran sebanyak 4 bulan saja dan kendaraan unit juga sudah langsung tidak kelihatan di tangan nasabah.
Ironisnya lagi sambung Harry, jaminan fidusia itu diakui nasabah sudah dijual di bawah tangan dengan harga senilai 80 juta. Maka waktu itu, PT ITC segera melaporkan nasabah RT ke Polres Pematangsiantar karena sudah jelas menyalahi aturan hukum.
"Semoga dengan kejadian ini dapat membuat efek jera bagi nasabah lainnya. Kami berharap untuk semua nasabah melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian yang sudah disepakati dari awal pengajuan," pungkasnya.
Masih lanjut dia menambahkan, sebagai bahan edukasi kepada masyarakat dan khususnya nasabah PT ITC Multifinance Cabang Pematangsiantar bahwa akad kredit atau kontrak perjanjian kredit ada payung hukum yang menaunginya, yakni Undang-Undang Fidusia No.42 tahun 1999 khususnya pasal 36.
Sebagaimana diketahui, nasabah inisial RT dilaporkan karena mengoperkreditan atau menjual satu unit kendaraan tanpa sepengetahuan PT ITC Multifinance Cabang Pematangsiantar.
Atas laporan perusahaan leasing tersebut, pria inisial RT warga Kota Pematangsiantar itu pun terpaksa berhadapan dengan penegak hukum. Belakangan berkas perkara yang bersangkutan diproses dari kepolisian dan kejaksaan hingga akhirnya dinyatakan bersalah oleh PN Pematangsiantar atas nomor putusan 49/Pid.sus/2025/PN/Pms.
Atas perbuatannya itu, terdakwa inisial RT telah divonis 1 tahun 5 bulan dan denda Rp 25 juta oleh hakim PN Pematangsiantar. Bahkan apabila yang bersangkutan tidak mampu membayar sesuai denda tersebut, terdakwa wajib menjalani kurungan subsider 1 bulan penjara. (**)
Tapteng (harianSIB.com)Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah menggelar kegiatan bakti sosial kepada warga miskin di Lingkungan I, Kelura
Toba (harianSIB.com)Kejuaraan dunia F1 PowerBoat kembali hadir di Danau Toba tepatnya Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.F1 PowerBoat Gr
Medan (harianSIB.com)Ubi kayu semakin laris di pasarpasar tradisional Medan. Selain murah, yakni Rp5.000Rp6.000 per kg, ubi kayu disebut
Medan (harianSIB.com)Ketua Tim yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI, H. Ahmad Sahroni mengapresiasi pemberantasan narkotika yang dilakuka
Medan(harianSIB.com)Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap menyoroti masih adanya pasien yang ditolak rumah sakit hanya karena masalah k