Tanjungbalai
(harianSIB.com)
Sebanyak 31.200 batang
rokok ilegal berhasil diamankan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2)
Bea Cukai Teluk Nibung di
Kisaran,
Kabupaten Asahan, pada hari Sabtu 10 Mei 2025 lalu.
Hal itu disampaikan Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari melalui keterangan pers yang diterima Jurnalis SIB News Network (SNN), Kamis (15/5/2025).
Baca Juga:
Disebutkan bahwa, Tim P2 Bea Cukai Teluk Nibung berhasil
menggagalkan upaya pengedaran Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau ilegal dengan modus operandi pengiriman menggunakan ekspedisi kargo.
"Penggagalan ini berkat sinergitas antara Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera
Utara, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Riau dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C
Teluk Nibung," sebut Nurhasan.
Baca Juga:
Ia menjelaskan, penindakan ini berasal dari hasil analisa informasi intelijen tim P2 Kanwil DJBC Sumatera Utara dan Kanwil
DJBC Riau. Berdasarkan informasi tersebut dan analisa target, tim P2 Bea Cukai Teluk Nibung berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk melakukan pemeriksaan terhadap paket kiriman.
"Saat pemeriksaan didapati adanya kiriman sebanyak 4 koli berisi rokok yang tidak dilekati tanda pelunasan pita cukai (rokok polos) dengan jumlah 31.200 batang rokok merk Dominic. Total nilai barang berkisar Rp 46.332.000,- dan apabila rokok ini berhasil diedarkan secara bebas, negara mengalami kerugian berkisar
Rp 23.275.200,- dihitung dari cukai yang harusnya dibayarkan ke negara," paparnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa, pengedaran atau penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai merupakan kegiatan yang
melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Editor
: Bantors Sihombing