Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

31.200 Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Teluk Nibung di Kisaran

Regen Silaban - Kamis, 15 Mei 2025 16:39 WIB
641 view
31.200 Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Teluk Nibung di Kisaran
Foto: Dok/Humas BC
Sebanyak 4 koli berisi 31.200 batang rokok ilegal yang diamankan tim P2 Bea Cukai Teluk Nibung di Kisaran, Kabupaten Asahan, Sabtu (10/5/2025) lalu.

Pelanggar dapat diancam pidana penjara/kurungan dengan ancaman 1 tahun sampai dengan 5 tahun atau dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara itu, barang bukti berupa rokok tanpa dilekati pita cukai ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).

"Keberhasilan operasi penindakan ini menunjukkan sinergitas yang kuat dengan instansi terkait dan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Kami akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang cukai," kata Kakan BC Nurhasan.

Baca Juga:

"Dengan penindakan ini, Bea Cukai Teluk Nibung mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah Indonesia dari peredaran BKC ilegal, yang berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif bagi kesehatan maupun lingkungan. Apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran, masyarakat diimbau untuk melapor ke kantor bea cukai terdekat," tambahnya. (**)

Baca Juga:
Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru