Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

31.200 Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Teluk Nibung di Kisaran

Regen Silaban - Kamis, 15 Mei 2025 16:39 WIB
640 view
31.200 Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Teluk Nibung di Kisaran
Foto: Dok/Humas BC
Sebanyak 4 koli berisi 31.200 batang rokok ilegal yang diamankan tim P2 Bea Cukai Teluk Nibung di Kisaran, Kabupaten Asahan, Sabtu (10/5/2025) lalu.
Tanjungbalai(harianSIB.com)

Sebanyak 31.200 batang rokok ilegal berhasil diamankan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Teluk Nibung di Kisaran, Kabupaten Asahan, pada hari Sabtu 10 Mei 2025 lalu.

Hal itu disampaikan Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari melalui keterangan pers yang diterima Jurnalis SIB News Network (SNN), Kamis (15/5/2025).

Baca Juga:

Disebutkan bahwa, Tim P2 Bea Cukai Teluk Nibung berhasil menggagalkan upaya pengedaran Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau ilegal dengan modus operandi pengiriman menggunakan ekspedisi kargo.

"Penggagalan ini berkat sinergitas antara Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Utara, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Riau dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Teluk Nibung," sebut Nurhasan.

Baca Juga:

Ia menjelaskan, penindakan ini berasal dari hasil analisa informasi intelijen tim P2 Kanwil DJBC Sumatera Utara dan Kanwil DJBC Riau. Berdasarkan informasi tersebut dan analisa target, tim P2 Bea Cukai Teluk Nibung berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk melakukan pemeriksaan terhadap paket kiriman.

"Saat pemeriksaan didapati adanya kiriman sebanyak 4 koli berisi rokok yang tidak dilekati tanda pelunasan pita cukai (rokok polos) dengan jumlah 31.200 batang rokok merk Dominic. Total nilai barang berkisar Rp 46.332.000,- dan apabila rokok ini berhasil diedarkan secara bebas, negara mengalami kerugian berkisar Rp 23.275.200,- dihitung dari cukai yang harusnya dibayarkan ke negara," paparnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa, pengedaran atau penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai merupakan kegiatan yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.


Pelanggar dapat diancam pidana penjara/kurungan dengan ancaman 1 tahun sampai dengan 5 tahun atau dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara itu, barang bukti berupa rokok tanpa dilekati pita cukai ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).

"Keberhasilan operasi penindakan ini menunjukkan sinergitas yang kuat dengan instansi terkait dan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Kami akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang cukai," kata Kakan BC Nurhasan.

"Dengan penindakan ini, Bea Cukai Teluk Nibung mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah Indonesia dari peredaran BKC ilegal, yang berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif bagi kesehatan maupun lingkungan. Apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran, masyarakat diimbau untuk melapor ke kantor bea cukai terdekat," tambahnya. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru