Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 02 Juli 2025

Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Telkom, Dirut PT IKW Ditetapkan Jadi Tersangka

Andomaraja Paga Sitio - Jumat, 16 Mei 2025 15:51 WIB
1.212 view
Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Telkom, Dirut PT IKW Ditetapkan Jadi Tersangka
Foto: harianSIB.com/Ando Sitio
Tersangka SW saat digiring petugas kejaksaan menuju mobil hendak dikirimkan ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Kamis (15/5/202) malam.

Kedua PT Wolferstan Trower Indonesia (PT WTI) melalui perjanjian 073/HK.810/GSD.220/2017, tanggal 13 April 2017 sebesar Rp 198.000.000,00 dalam konsultan Quantity Surveyor. Sementara untuk pengawasan pekerjaan pembangunan gedung Telkom Witel dilaksanakan oleh PT Inti Kharisma Wasantara (PT IKW) sesuai perjanjian nomor 133/HK/810/GSD-220/2017, tanggal 20 Juli 2017 sebesar Rp 711.700.000,00. Namun pekerjaan mengalami dua kali amandemen sehingga adanya penambahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggal 30 April 2025 dan penambahan nilai pekerjaaan menjadi Rp. 853.941.000,00.

Sementara untuk pekerjaan pembangunan utama, PT GSD melakukan ikatan perjanjian dengan PT Tekken Pratama (PT TP) melalui surat perjanjian nomor 15 I/HK.810/GSD-000/2017 tanggal 21 April 2017 sebesar Rp 51.920.000.000,00. Belakangan mengalami amandemen tiga kali sehingga penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan dan pengurangan nilai kontak menjadi Rp 47.771.592.000,00.

Dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Telkom Witel dan Tsel Pematangsiantar, setidaknya empat tersangka sebelumnya sudah dijebloskan kejaksaan ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar. (**)

Baca Juga:
Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru