
11 WN China Scammer Online Ditangkap, Sewa Rumah Mewah Sebagai Markas
Jakarta(harianSIB.com)Sebanyak 11 warga negara asing (WNA) asal China menjadikan rumah mewah di Lebak Bulus, Jakarta Selatan (Jaksel), sebag
Tapteng(harianSIB.com)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah akan melakukan peninjauan ulang terhadap beasiswa bagi mahasiswa berprestasi dan yang berasal dari keluarga pra sejahtera.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah, Erwin Hotmansah Harahap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemkab dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tapteng yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD pada Jumat (16/5/2025).
Baca Juga:
Dalam kesempatan itu, Sekda Tapteng membantah terkait kabar pemberhentian dana beasiswa bagi mahasiswa dari ekonomi kurang mampu yang sedang mengeyam pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dikarenakan efesiensi anggaran.
"Bahwa informasi tentang pemberhentian beasiswa itu ini tidak benar. Karena saat ini APBD Kabupaten Tapanuli Tengah belum selesai dilaksanakan," tegasnya.
Baca Juga:
Dijelaskan Sekda, Pemkab Tapteng juga tengah meninjau ulang data penerima agar beasiswa diberikan secara adil dan efektif terutama dalam menghindari kesenjangan.
"Sebab daftar nama penerima beasiswa sejak tahun 2021 adalah orang yang sama. Sehingga banyak mahasiswa berprestasi dari masyarakat kurang mampu yang juga berkeinginan mendapatkan beasiswa masuk Perguruan Tinggi Negeri tidak dapat masuk dalam daftar penerima Beasiswa tersebut," bebernya.
Berkaitan dengan peninjauan penerima beasiswa, lanjut Erwin, Pemkab Tapteng akan melakukan pengecekan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, sebagai salah satu bentuk untuk mencari data valid kependudukan Tapteng dan status ekonomi tidak mampu.
"Langkah lainnya kita cek DTKS dan data Dukcapil. Ini perlu dilakukan agar daftar nama penerima beasiswa dipastikan berasal dari keluarga miskin," sebutnya.
Terkait beasiswa dimaksud telah dituangkan dalam Peraturan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 30 Tahun 2019 tentang pedoman pemberian beasiswa kepada mahasiswa miskin dan mahasiswa berprestasi yang kurang mampu, pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa beasiswa diberikan per semester dan dapat diperpanjang pada tahun berikutnya.
Selanjutnya pada Pasal 8 ayat (2) disebutkan bahwa besaran beasiswa dapat diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Sementara itu, Ahmad Rivai Sibarani, Ketua DPRD menyampaikan, bahwa pihaknya sangat mendukung program beasiswa itu untuk terus dilanjutkan dan siap turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan kebenaran penerima beasiswa tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Kepala BPKPAD dan Kabag Kesra Setdakab dan Sekretaris DRPD Tapteng. (**)
Jakarta(harianSIB.com)Sebanyak 11 warga negara asing (WNA) asal China menjadikan rumah mewah di Lebak Bulus, Jakarta Selatan (Jaksel), sebag
Jakarta (harianSIB.com)Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir lebih dari 31 juta rekening nganggur atau sudah tid
Moskow (harianSIB.com)Gunung api Klyuchevskoy di Semenanjung Kamchatka meletus beberapa jam setelah wilayah di timur Rusia itu diguncang gem
Jakarta (harianSIB.com)Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencabut paspor saudagar minyak sekaligus tersangka kasus korupsi minyak ment
Jakarta(harianSIB.com)Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pimpinan organisasi advokat tidak boleh merangkap jabatan menjadi pejabat ne