Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 Juli 2025

DKPP Jatuhkan Sanksi 4 Anggota KPU Tapteng Terbukti Langgar Kode Etik

Rosianna Anugerah Hutabarat - Kamis, 22 Mei 2025 10:38 WIB
418 view
DKPP Jatuhkan Sanksi 4 Anggota KPU Tapteng Terbukti Langgar Kode Etik
Ist/SNN
Lima anggota KPU Kabupaten Tapteng.
Tapteng(harianSIB.com)

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Wahid Pasaribu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tapteng, teradu II Mhd. Fadli Wanri, teradu IV Fahri Zulaiman Rambe, dan Teradu V Abdul Haris Nasution masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Tapteng karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Putasan itu sesuai dengan salinan hasil putusan Nomor 280-PKE-DKPP/XI/2024 DKPP RI tanggal 19 Mei 2025 yang berhasil dihimpun oleh SIB News Network, Rabu (21/5/2025).

Baca Juga:

Dalam kesimpulan putusan itu dijelaskan, berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan, setelah memeriksa keterangan pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para teradu, mendengarkan keterangan pihak terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen pengadu, para teradu, dan pihak terkait.

Maka, DKPP menyimpulkan bahwa teradu I, teradu II, teradu IV dan teradu V terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Baca Juga:

"Menjatuhkan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh pengadu Famoni Gulo, warga Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Pandan, dengan perkara Nomor 321-P/L-DKPP/X/2024," ujar Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani yang dikutip dari surat putusan itu.

Sementara satu orang anggota KPU Tapteng atas nama Helman Tambunan tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dan diminta untuk merehabilitasi nama baiknya.

"Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," katanya.

"Merehabilitasi nama baik teradu III Helman Tambunan selaku anggota KPU Kabupaten Tapteng terhitung sejak putusan ini dibacakan," lanjutnya isi dalam surat.

Kemudian, memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan.

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru