Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 28 Juli 2025

Bupati Agara Terbitkan Instruksi Penyelenggaraan Syari’at Islam di Desa

Armentoni Munthe - Kamis, 29 Mei 2025 15:49 WIB
1.028 view
Bupati Agara Terbitkan Instruksi Penyelenggaraan Syari’at Islam di Desa
harianSIB.com/Dok
Bupati Aceh Tenggara, HM Salim Fakhry SE MM, resmi menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 18/INSTR/2025.
Aceh Tenggara (harianSIB.com)

Bupati Aceh Tenggara, HM Salim Fakhry SE MM, resmi menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 18/INSTR/2025 tentang penyelenggaraan Syari'at Islam di tingkat desa atau gampong. Instruksi ini ditetapkan pada 28 Mei 2025 dan diumumkan oleh Kepala Dinas Syari'at Islam Aceh Tenggara, M. Rasadi, kepada harianSIB.com, Kamis (29/5/2025).

Menurut Rasadi, kebijakan ini bertujuan memperkuat keimanan dan ketaqwaan masyarakat sekaligus menindaklanjuti Pasal 9 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syari'at Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syi'ar Islam.

Baca Juga:

Dalam instruksi tersebut, Bupati mengamanatkan kepada seluruh camat, imam mukim, dan pengulu desa se-Kabupaten Aceh Tenggara untuk memakmurkan masjid dan meunasah, dengan menyelenggarakan shalat lima waktu secara berjamaah. Lalu, meningkatkan kegiatan pengajian, khususnya bagi anak-anak dan remaja, serta wirid Yasin untuk kaum bapak dan ibu. Kemudian, memfasilitasi majelis ta'lim, dengan mengundang penceramah atau ustad setidaknya sekali sebulan.

Bagi desa dengan mayoritas penduduk non-Muslim, pengulu diminta menyesuaikan program keagamaan sesuai keyakinan warganya. Sementara itu, camat dan imam mukim diminta melakukan koordinasi dan pengawasan penyelenggaraan Syari'at Islam di wilayahnya masing-masing.

Baca Juga:

"Pelaksanaan instruksi ini harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Rasadi.

Salinan instruksi ini juga telah dikirimkan kepada Ketua DPRK Aceh Tenggara dan Inspektur Kabupaten Aceh Tenggara sebagai bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan di lapangan.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru