Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 Juni 2025

Polres Simalungun Tangani Lakalantas di Jalan Medan Beringin

Jheslin M Girsang - Jumat, 30 Mei 2025 19:33 WIB
257 view
Polres Simalungun Tangani Lakalantas di Jalan Medan Beringin
(Foto : Dok/Humas Polres Simalungun)
Satlantas Polres Simalungun lakukan olah tempat kejadian perkara kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Jalan Medan Beringin daerah Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun melibatkan mobil box dan mobil penumpang umum, Jumat
Simalungun(harianSIB.com)
Satlantas Polres Simalungun tangani kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi di Jalan Medan Beringin daerah Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Jumat (30/05/2025). Kecelakaan ini melibatkan mobil box dan mobil penumpang umum.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba menjelaskan, sebelum kecelakaan terjadi, mobil box Isuzu 125 PS BK 8978 AE dikemudikan Riki Novendra (33) warga Sumatera Barat melaju dari arah Medan menuju Pematangsiantar dengan kecepatan tinggi dan tidak hati-hati.

Tiba di tempat kejadian, kata Verry, pengemudi mobil box menabrak mobil penumpang umum Daihatsu Gran Max CV Sinar Beringin BK 1699 TAI yang dikemudikan oleh Mhd Safii Parlindungan Lubis (52) dari belakang.

Baca Juga:

"Dampak tabrakan tersebut menyebabkan mobil penumpang umum terdorong ke sisi kiri jalan dan menabrak tiang besi kanopi warung milik Arif Priyogo (37). Setelah menabrak tiang kanopi warung, mobil penumpang umum tersebut terguling ke sisi kanan setelah menabrak kembali tiang besi kanopi bengkel milik Afrizal (32)," urainya.

Verry menyebut, dalam kecelakaan ini tidak ada korban jiwa maupun luka-luka. Semua pihak yang terlibat, termasuk kedua pengemudi dan pemilik fasilitas yang rusak, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sebelum dan sesudah kejadian. Namun, kerugian material diperkirakan mencapai Rp 15.000.000.

Baca Juga:

"Penyelidikan awal, faktor manusia menjadi penyebab utama kecelakaan. Pengemudi mobil box melaju dengan kecepatan tinggi dan kurang hati-hati. Selain itu, pengemudi tersebut juga tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) meskipun dilengkapi dengan STNK. Sedangkan pengemudi mobil penumpang umum memiliki SIM BI Umum dan STNK lengkap," katanya.

Disebut, tim dari Satuan Lalu Lintas Polres Simalungun telah melakukan olah TKP dan pencatatan kronologi kejadian secara detail. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama terkait kelengkapan surat-surat kendaraan pengemudi mobil box. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru