Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Juni 2025

Timsus Bersama Polsek Panai Hilir Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Desa Seisakat

Efran Simanjuntak - Minggu, 01 Juni 2025 18:03 WIB
379 view
Timsus Bersama Polsek Panai Hilir Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Desa Seisakat
(Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu)
Terduga pengedar sabu di Panai Hilir, E (50), ditangkap tim gabungan Polres Labuhanbatu di Dusun I Kampung Kuala, Desa Seisakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (31/5/2025) malam.
Labuhanbatu(harianSIB.com)
Personel gabungan Polres Labuhanbatu mengungkap peredaran narkoba di Panai Hilir. Tim khusus (Timsus) anti narkoba bersama tim Unit Reskrim Polsek Panai Hilir menangkap seorang terduga pengedar sabu di Dusun I Kampung Kuala, Desa Seisakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu 31 Mei 2025 malam.

"Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Seisakat," kata
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH melalui Kasubsi Pengolahan Informasi, Dokumentasi dan Media (PIDM) Humas Iptu Arwin SH kepada sejumlah wartawan, Minggu (1/6/2025).

Iptu Arwin menjelaskan, berdasarkan informasi masyarakat, Sabtu 31 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Panai Hilir dipimpin Ipda Andi Fahri Hasibuan bersama Timsus Polres Labuhanbatu dipimpin Ipda Benny Alexander dan Ipda Fernando Rajagukguk, turun melakukan penyelidikan dan menyusun strategi penangkapan terhadap pelaku.

Baca Juga:

Sekitar pukul 21.00 WIB, tim gabungan menggerebek rumah yang dicurigai menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

"Dalam penggerebekan tersebut, tim mengamankan seorang laki-laki berinisial E (50), warga Seiberombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu," ungkap Arwin.

Baca Juga:

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 3 plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu, 1 plastik klip berisi 25 plastik klip kosong, timbangan elektrik, sekop kecil dari pipet, kotak kaleng berwarna hitam, handphone merek Vivo dan uang tunai Rp605.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

"Hasil interogasi awal, pria E mengakui barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial R. Tim kemudian melakukan pengembangan untuk mencari R di wilayah Desa Seisakat, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan," katanya.

Selanjutnya, lelaki paruh baya, E, beserta barang bukti dibawa ke Polsek Panai Hilir untuk diproses dan kemudian diserahkan ke penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu untuk penyidikan lebih lanjut.

Arwin juga menyebut Kapolres Labuhanbatu mengapresiasi sinergi personel gabungan dan masyarakat dalam mengungkapan kasus ini.

"Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami harapkan, karena pemberantasan narkoba adalah tanggungjawab bersama," sebutnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru