Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Juni 2025

PHAT Sosialisasikan Pengelolaan Lahan Berkayu Alami di Desa Janji Nagodang Onanganjang

Sahat M. Sihite - Jumat, 13 Juni 2025 13:48 WIB
129 view
PHAT Sosialisasikan Pengelolaan Lahan Berkayu Alami di Desa Janji Nagodang Onanganjang
Foto:dok/Sahat
Paparan : Penerima Kuasa PHAT dalam hal ini mitra individu, S. Tarida Lumban Gaol menyampaikan paparan terkait pengelolaan hutan rakyat yang tumbuh alami di Desa Janji Nagodang, Kecamatan Onanganjang, Kabupaten Humbahas, Kamis (12/6/2025).
Humbahas(harianSIB.com)

Penerima kuasa Pengusahaan Hak Atas Tanah (PHAT) menggelar sosialisasi dan dialog di Desa Janji Nagodang, Kecamatan Onanganjang, Kamis (12/6/2025).

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pengelolaan lahan bertumbuh kayu secara alami (hutan rakyat), dengan melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah, masyarakat, pengembang, dan pemangku kepentingan lainnya. Fokus utamanya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan berkelanjutan.

Baca Juga:

Kepala Desa Janji Nagodang, Ramles Lumban Gaol, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini mengusung tema "Pengalihan Hutan Rakyat Menjadi Lahan Perkebunan untuk Meningkatkan Taraf Hidup Masyarakat." Ia menambahkan, calon mitra usaha individu yang hadir dalam pertemuan ini diharapkan mengedepankan prinsip kesetaraan, keadilan, dan kemitraan yang saling menguntungkan.

Camat Onanganjang, Posma Simanullang, turut menyatakan dukungannya terhadap inisiatif kemitraan antara masyarakat dan penerima kuasa PHAT, yakni mitra individu S. Tarida Lumban Gaol. Camat menegaskan pentingnya pemahaman atas regulasi dan perizinan yang berlaku dalam pengelolaan hutan rakyat, termasuk pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat.

Baca Juga:

"Dengan adanya kemitraan ini, lahan hutan rakyat yang selama ini belum dimanfaatkan akan diubah menjadi lahan perkebunan hortikultura. Hasilnya nanti diharapkan mampu menambah penghasilan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat," ungkapnya.

Sementara itu, penerima kuasa PHAT dalam hal ini mitra individu S. Tarida Lumban Gaol menjelaskan, bahwa pengelolaan hutan rakyat di Janji Nagodang akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, dengan mengedepankan hak masyarakat dan mencegah potensi konflik di kemudian hari.

Langkah awal pengelolaan akan dimulai dengan pembangunan akses jalan usaha tani guna memudahkan mobilitas dan transportasi hasil perkebunan. Kemudian akan dilanjutkan dengan pembersihan lahan dan penanaman pohon seperti durian, jengkol, aren, dan jenis lainnya sesuai dengan keinginan masyarakat. Masyarakat akan bertanggung jawab dalam perawatan, agar tanaman tumbuh optimal.

Pada kesempatan itu, Tarida mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melihat hutan rakyat sebagai peluang besar meningkatkan kesejahteraan. Dengan pengelolaan yang tepat, dukungan pemerintah dan dukungan masyarakat, hutan rakyat bukan hanya sekedar lahan berhutan, melainkan sumber kehidupan dan pilar utama dalam pembangunan ekonomi desa yang berkelanjutan.

Kegiatan ini dihadiri, Kapolsek Onanganjang yang diwakili Bripka Chandra Simanjuntak, BPD Desa Janji Nagodang, Ketua Kelompok Tani Holtikultura, masyarakat Desa Janji Nagodang dan turut diundang Bupati, Dinas Lingkungan Hidup, Danramil dan Dinas Pertanian tidak bisa hadir karena ada rapat mendadak di Kantor Bupati Humbahas.(**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru