Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Juni 2025

Satreskrim Polres Humbahas Tahan Tersangka Perusak dan Pencuri Hasil Hutan Lindung di Pakkat

Frans Koberty Simanjuntak - Senin, 16 Juni 2025 18:17 WIB
407 view
Satreskrim Polres Humbahas Tahan Tersangka Perusak dan Pencuri Hasil Hutan Lindung di Pakkat
(Foto Dok/Unit Tipiter Polres Humbahas)
Personil Unit Tipidter Satreskrim Polres Humbahas saat melakukan cek TKP lokasi perusakan dan pencurian hasil hutan lindung yang terjadi di Panibal-Nibalan, Desa Ambobi Paranginan, Kecamatan Pakkat beberapa waktu lalu.
Humbahas(harianSIB.com)
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Humbang Hasundutan (Humbahas) menahan tersangka perusak dan pencuri hasil hutan lindung yang terjadi di Panibal-Nibalan, Desa Ambobi Paranginan, Kecamatan Pakkat.

Tersangka berinisial ST, warga Desa Ambobi paranginan Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbahas.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Humbahas AKBP Arthur Sameaputty melalui Kasatreskrim Iptu Jhon FM Siahaan kepada wartawan di ruangannya, Senin (16/6/2025) mengatakan, tersangka kini ditahan di rumah tahanan Mako Polres setempat menjalani proses hukum.

Baca Juga:

"Pelaku perusak dan pencuri hasil hutan Lindung Pakkat ini satu orang berinisial ST (50), sudah kita amankan pada Selasa (10/6/2025), langsung dari TKP," ucap Jhon.

Dia menyampaikan, sesuai laporan polisi bernomor LP/A/5/VI/2025/SPKT/Polres Humbahas/Polda Sumut, ST yang merupakan warga lokal bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi aktivitas ilegal itu mengakui perbuatannya pada polisi telah berulang kali menjual olahan papan kayu dari hasil penebangan pohon yang dilakukannya di kawasan hutan lindung tersebut.

Baca Juga:

"Setelah menerima informasi dan laporan, bersama tim kita langsung menuju lokasi penebangan kayu. Pelaku kita dapati tengah beraktivitas menggergaji papan kayu dari hasil penebangan. Kemudian kita cek titik lokasi tebang pohon koordinatnya merupakan kawasan hutan," terang Jhon.

Dijelaskan, dari lokasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit gergaji mesin yang digunakan pelaku untuk menebang pohon berikut 72 kepingan papan Kayu Jati jenis Meranti Gembung yang merupakan tanaman alami hasil hutan tersebut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 huruf C Yo Pasal 12 huruf c UU nomor 06 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

"Ancaman hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara. Dengan denda kerugian negara sebesar Rp2 miliar," jelas Jhon mengakhiri. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru