Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 31 Agustus 2025

Laporkan kepada Gubsu, Akta Notaris KDMP di Humbahas Sudah 100 Persen

Frans Koberty Simanjuntak - Kamis, 19 Juni 2025 20:57 WIB
475 view
Laporkan kepada Gubsu, Akta Notaris KDMP di Humbahas Sudah 100 Persen
Foto Dok/Dinas Kominfo
Kadis Kopenaker Humbahas, Nurliza Pasaribu
Humbahas(harianSIB.com)

Pembentukan KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) telah selesai sesuai dengan batas yang ditetapkan, bahkan akta notaris sebagai dokumen hukum yang mengesahkan keberadaan koperasi secara resmi sudah terlaksana 100 persen.

Demikian dijelaskan Bupati HumbahasDr Oloan P Nababan melalui Kadis Kopenaker Nurliza Pasaribu kepada wartawan di Doloksanggul, Kamis (19/6/2025).

Baca Juga:

Nurliza mengatakan, sesuai batas waktu yang diberikan pemerintah pusat untuk membentuk KDMP di seluruh desa pada tanggal 30 Juni 2025. Namun sebelum batas waktu yang ditetapkan, Pemkab Humbahas telah berhasil membentuk KDMP melalui musyawarah desa khusus (Musdesus) termasuk akta notaris.


Lebih lanjut dijelaskan, pembentukan koperasi itu dilaksanakan secara estafet, berkat dukungan dan perhatian yang serius serta gerak cepat dari Bupati Humbahas yang melibatkan seluruh pihak terkait.

Baca Juga:

Kata dia, semua dilibatkan, sehingga pembentukan itu telah selesai dilaksanakan, bahkan pembuatan akta notarisnya selesai 100 persen yaitu di 10 kecamatan meliputi 153 desa ditambah 1 kelurahan.

"Keberhasilan pembentukan KDMP ini, berkat kerja sama tim antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMP2A), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dan Dinas Peternakan dan Perikanan, para asisten dan Dinas Koperasi, Perdagangan dan Tenaga Kerja. Jadi semuanya terlibat," kara Nurliza Pasaribu.

Terkait dengan pelaksanaan KDMP yang sudah 100 persen, lanjut dia mengatakan, Bupati Humbahas sudah melaporkannya kepada Gubsu (Gubernur Sumut) Bobby Nasution di Medan pada Kamis 19 Juni 2025 saat Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi dan Kerjasama dalam kegiatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumatera Utara.

Lebih lanjut dijelaskan, Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang didirikan di tingkat desa/kelurahan sebagai bagian dari program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Sementara akta notaris adalah dokumen penting dalam pendirian koperasi ini, yang memuat informasi resmi tentang koperasi, termasuk struktur kepengurusan dan anggaran dasar.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru