Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Juni 2025

Kejari Labusel Tahan Mantan Pj Kades Rasau

* Ngaku Gunakan Dana Desa ke Tempat Hiburan
Rudi Afandi Simbolon - Rabu, 25 Juni 2025 17:39 WIB
202 view
Kejari Labusel Tahan Mantan Pj Kades Rasau
Foto: harianSIB.com/Rudi Afandi Simbolon
Mantan Pj Kades Rasau, HIH alias Can, digiring ke mobil tahanan Kejari Labusel setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi Dana Desa Rasau 2023, Rabu (25/6/2025).
Kotapinang(harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Kejari Labusel) menahan HIH alias Can (45), mantan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Rasau, Kecamatan Torgamba, Rabu (25/6/2025).

Penahanan dilakukan setelah Can, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa Rasau tahun 2023, yang merugikan negara Rp293 juta. Dalam keterangannya kepada penyidik, Can mengakui menggunakan sebagian Dana Desa tersebut untuk pergi ke tempat hiburan dan kepentingan pribadi.

Baca Juga:

Pengamatan wartawan, sebelum dilakukan penahanan, Can sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Poliklinik Kejari Labusel. Usai dinyatakan sehat, PNS pada Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Pemkab Labusel itu, digiring ke hadapan penyidik.

Setelah dilakukan penandatangan berita acara, Can kemudian diboyong ke Lapas Kelas III Kotapinang menggunakan mobil tahanan Kejari Labusel. Tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga:

"Berdasarkan surat perintah penyidikan, penyidik telah mengumpulkan alat bukti terkait penggunaan Dana Desa Rasau tahun 2023. Kami mendapatkan lebih dari dua alat bukti cukup. Tersangka merupakan Pj Kepala Desa Rasau tahun anggaran 2023," kata Kajari Labusel, Dr Bayu Setyo Pratomo melalui Kasi Pidsus, Solidaritas Telaumbanua, dalam keterangan kepada wartawan.

Dijelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, dalam penggunaan Dana Desa Rasau 2023, ditemukan adanya penarikan dana dari kas desa yang belum dapat dipertangungjawabkan, adanya kegiatan fiktif dan adanya SPj fiktif tapi kegiatan belum terlaksana.

Menurutnya, dalam kasus tersebut, penyidik mendapati adanya perbuatan melawan hukum.

"Kerugian negara diperhitungkan Rp293 juta, ini berdasarkan hasil audit Inspektorat," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU No 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dengan alasan subjektif, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyelidikan," katanya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru