Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 26 Juni 2025

Aktivitas Penebangan Kayu di Desa Parnapa Humbahas Berada di Hutan APL

Frans Koberty Simanjuntak - Rabu, 25 Juni 2025 19:58 WIB
208 view
Aktivitas Penebangan Kayu di Desa Parnapa Humbahas Berada di Hutan APL
(Foto: harianSIB.com/Frans Koberty Simanjuntak)
Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat UPT KPH XIII Doloksanggul, Toga P Sinurat didampingi Kanit Tipidter Satreskrim Polres Humbahas, Perangkat Desa Parnapa, dan pemilik lahan cek lokasi penebangan kayu di Tombak Aek Liang Parnapa, R
Humbahas(harianSIB.com)
Aktivitas penebangan kayu yang dilakukan masyarakat di Desa Parnapa, Kecamatan Onan Ganjang, persisnya di Tombak Aek Liang berada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL). Artinya penebangan kayu itu berada di luar kawasan hutan negara.

Hal itu disampaikan Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XIII Doloksanggul Esra Sinaga melalui Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat, Toga P Sinurat SP MSi, saat melakukan cek lokasi penebangan kayu di Tombak Aek Liang Parnapa, Rabu (25/6/2025).

Toga yang saat itu juga didampingi Kanit Tipidter Satreskrim Polres Humbahas Ipda James Manurung SH, Sekretaris Desa Parnapa, Pardiaman Situmorang dan pemilik lahan, Ringot Sihotang mengatakan, dari pengamatan dan cek tunggul tebangan di lapangan, mereka menemukan bahwa aktivitas penebangan kayu di daerah itu berada di luar kawasan hutan.

Baca Juga:

"Dari pengamatan kami dan sudah melakukan pemeriksaan sampai ke ujung tebangan di setiap ada indikasi tunggul tebangan yang diduga di dalam kawasan hutan negara. Nanti secara detail baik dalam bentuk surat dan bentuk peta akan kami buat. Namun secara umum kami bisa menggambarkan bahwa penebangan ini berada di APL atau di luar kawasan hutan negara," kata Toga.

Dia menambahkan, meski penebangan itu berada di kawasan APL, pihaknya tetap menyarankan pengusaha atau masyarakat pemilik lahan untuk mengurus Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SI-PUHH).

Baca Juga:

"Selanjutnya apabila kegiatan ini akan dilanjutkan agar melengkapi pengurusan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan atau SI-PUHH," katanya.

Dia menambahkan, kehadiran mereka di lokasi itu atas permintaan dari pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan penebangan kayu secara ilegal atau pembalakan liar, serta menindaklanjuti berita yang viral di media sosial akhir-akhir ini.

"Kita diminta (Polres Humbahas) untuk mengkonfirmasi posisi-posisi tebangan yang ada di desa ini, dan kemudian sempat kemarin menjadi viral," ucapnya.

Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Humbahas Ipda James Manurung SH menjelaskan, sesuai dari keterangan pemilik lahan, bahwa areal itu sudah mereka kuasai secara turun temurun dari nenek moyang mereka.

Bahkan, kata dia, sebagai bukti kepemilikan, mereka setiap tahun membayar pajak tanah kepada pemerintah.

"Berdasarkan keterangan mereka (masyarakat pemilik lahan), dan dikuatkan dari bukti pembayaran pajak, bahwa itu adalah hak milik mereka. Namun meski demikian, kami masih menunggu hasil dan laporan atau data dari KPH XIII," kata James.

Di tempat yang sama, pemilik lahan Ringot Sihotang membenarkan bahwa areal atau kawasan yang sedang ditebangi oleh salah seorang pengusaha di lokasi itu adalah lahan miliknya dan berada di luar kawasan hutan negara.

"Mulai dari nenek moyang saya, lahan ini sudah kami kelola, dan diwariskan kepada saya. Saat ini kami serahkan kepada pengusaha untuk dibuka menjadi lahan pertanian. Dan tiap tahun kami selalu bayar pajak," akunya.

Pardiaman Situmorang, mewakili perangkat Desa Parnapa mengatakan, kehadiran mereka di sana untuk menyaksikan kehadiran pihak KPH XIII dan tim dari Polres Humbahas.

Dia juga menjelaskan, terkait adanya laporan atau keberatan salah seorang warga yang meminta agar jalan rusak yang dilalui kendaraan yang membawa kayu dari lokasi penebangan itu, telah menemui titik terang. Pada dasarnya salah seorang pengusaha yang bekerja atau beraktivitas di kawasan APL itu bersedia untuk memperbaiki jalan yang rusak sesuai dengan kemampuannya.

"Salah seorang dari tiga pengusaha yang dulu berjanji memperbaiki jalan yang rusak itu sudah menyatakan siap untuk memperbaikinya. Hal itu dia sampaikan di hadapan masyarakat dan perangkat desa," ucapnya.

Masyarakat lainnya juga mengatakan, niat baik dari pengusaha itu, tentunya patut diapresiasi. Sebab, meski bukan hanya dia yang bekerja atau beraktifitas di hutan APL itu, namun dia bersedia untuk mengeluarkan biaya sendiri memperbaiki jalan yang rusak itu.

"Kalau menurut kami, dia (pengusaha) yang baik hati. Sudah mau mengeluarkan biaya sendiri. Padahal bukan hanya dia yang memakai atau merusak jalan itu," ucap mereka. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru