Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 26 Juni 2025

Kejari Karo Sita Eksekusi Aset Terpidana Kasus Perpajakan

Theopilus Sinulaki - Rabu, 25 Juni 2025 22:00 WIB
156 view
Kejari Karo Sita Eksekusi Aset Terpidana Kasus Perpajakan
Foto/Dok/Kejari Karo
SITA : Kejari Karo melalui Jaksa Eksekutor, Rabu (25/6) telah melaksanakan sita eksekusi terhadap sejumlah aset harta benda berupa tanah milik dua terpidana kasus tindak pidana perpajakan atas nama Perry Sinaga (PS) dan Bima Ganda Surya Parulian Purba (BG
Karo (harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo melalui Jaksa Eksekutor, Rabu (25/6/2025) telah melaksanakan sita eksekusi terhadap aset harta benda berupa tanah milik dua terpidana kasus tindak pidana perpajakan atas nama Perry Sinaga (PS) dan Bima Ganda Surya Parulian Purba (BGSPP).

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga:

Tim Jaksa Eksekutor yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Karo, Dr. Renhard Harve menyampaikan bahwa hingga saat ini tim telah berhasil melakukan pelacakan terhadap aset milik kedua terpidana dan menemukan sebanyak 13 bidang tanah atas nama mereka yang berlokasi di Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara. Keseluruhan aset tersebut pada hari ini, (Rabu-red) telah dilakukan penyitaan oleh tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Karo.

"Penyitaan ini kami laksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam pelaksanaan putusan pengadilan sebagai bagian dari upaya kami dalam mengoptimalkan penerimaan negara. Nantinya, aset yang telah disita akan diserahkan kepada KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) untuk dihitung dan dilakukan proses lelang," jelas Dr. Renhard Harve.

Baca Juga:

Sebagaimana diketahui, PS dan BGSPP telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Kabanjahe berupa pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan serta diwajibkan membayar denda dengan total sebesar kurang lebih Rp1,5 miliar. Hasil lelang atas penyitaan aset para terpidana nantinya akan digunakan untuk membayar denda tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Darwis Burhansyah, SH, MH, menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Karo akan terus melakukan pelacakan dan penyitaan terhadap aset milik para terpidana hingga seluruh kewajiban pembayaran denda dapat dipenuhi. Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan sita eksekusi berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, serta didukung dengan sikap kooperatif dari pihak keluarga terpidana.

Kejaksaan Negeri Karo berkomitmen untuk terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk nyata dalam mendukung pemulihan keuangan negara. (*).

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru