Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 18 Agustus 2025

Badan Anggaran DPRD Simalungun Berikan 33 Saran dan Pendapat atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2024

Bambang J Sitanggang - Rabu, 02 Juli 2025 17:18 WIB
408 view
Badan Anggaran DPRD Simalungun Berikan 33 Saran dan Pendapat atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2024
Foto SNN/Bambang J Sitanggang
Pelapor Badan Anggaran DPRD Simalungun, Walpiden Tampubolon saat membacakan saran dan pendapat atas rancangan peraturan daerah Kabupaten Simalungun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapat Belanja Daerah tahun anggaran 2024 dan tindak lanj
Simalungun(harianSIB.com)

Badan Anggaran DPRD Simalungun memberikan 33 saran dan pendapat atas rancangan peraturan daerah (ranperda) Kabupaten Simalungun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 pada rapat paripurna, Rabu (2/7/2025). Rapat dipimpin Ketua DPRD Simalungun Sugiarto.

Pelapor Badan Anggaran DPRD Simalungun, Walpiden Tampubolon membacakan saran dan pendapat atas rancangan peraturan daerah (ranperda) Kabupaten Simalungun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 dan tindak lanjut pemeriksaan BPK-RI atas laporan keuangan Pemkab tahun 2024.

Baca Juga:

Walpiden saat membacakan saran dan pendapat memberikan saran kepada Pemkab Simalungun dalam rangka mewujudkan Simalungun agar tahun yang akan datang dapat mengupayakan ketersediaan tempat pembuangan akhir, truk pengangkut sampah, petugas kebersihan sesuai kebutuhan dan melakukan sosialisasi secara rutin.

Pemkab Simalungun melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan inovasi dan pengembangaj produk unggulan menjadi komoditas ekspor, perlindungan terhadap konsumen dan produsen melalui peningkatkan kinerja tera ulang, demikian juga pemantauan stabilitas harga.

Baca Juga:

Terkait adanya pembongkaran bangunan/gedung pemerintah yang dilaksanakan oleh OPD untuk membangun bangunan baru diatasnya, maka Badan Anggaran menyampaikan saran pendapat agar setiap pembongkaran bangunan tersebut harus mempedomani ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Usai Walpiden selesai membacakan saran, pendapat selanjutnya Ketua DPRD Simalungun menutup rapat.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru