Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025

Sempat Masuk DPO Polres Labusel, Mantan Pj Kades Sukadame Akhirnya Menyerahkan Diri

Rudi Afandi Simbolon - Kamis, 03 Juli 2025 19:34 WIB
118 view
Sempat Masuk DPO Polres Labusel, Mantan Pj Kades Sukadame Akhirnya Menyerahkan Diri
Foto: harianSIB.com/Rudi Afandi Simbolon
Mantan Pj Kades Sukadame berinisial Suk (44) akhirnya ditahan Sat Reskrim Polres Labusel setelah beberapa lama menjadi DPO kasus dugaan tindak Pidana Korupsi, Rabu (2/7/2025).
Kotapinang(harianSIB.com)
Setelah menjadi buronan Polres Labusel hampir 1 tahun, sejak dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pada November 2024 lalu, mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Sukadame, Kecamatan Silangkitang, berinisial Suk (44) akhirnya menyerahkan diri.

Wanita ini ditetapkan oleh penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Labusel sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Sukadamai tahun 2020-2021. Dalam perkara yang menjerat Suk, negara ditaksir mengalami kerugian hingga lebih dari Rp505 juta.

Setelah masuk DPO, Polres Labusel melakukan upaya persuasif dengan pihak keluarga, akhirnya tersangka menyerahkan diri beberapa hari lalu. Usai diamankan, ia kemudian digiring ke Mapolres Labusel di Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:

Kapolres Labusel, AKBP Aditya Sembiring SIK SH yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Endang Rogantina Ginting, pada Kamis (3/7/2025), membenarkan telah ditangkapnya mantan Pj Kades Sukadame tersebut. Menurutnya, saat ini yang bersangkutan telah mendekam di ruang tahanan Polres Labusel.

"Benar, sudah ditahan," katanya singkat.

Baca Juga:

Menurutnya, pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Pj Kades Sukadame telah dilakukan secara profesional dan transparan.

"Kasus ini merupakan komitmen kami dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di Labusel. Tersangka Suk diduga melakukan sejumlah penyimpangan, mulai dari pekerjaan fiktif, SPJ fiktif, mark-up anggaran, hingga tidak menyetorkan pajak ke kas negara. Setelah masuk DPO dan dilakukan upaya persuasif dengan pihak keluarga, akhirnya tersangka menyerahkan diri,"katanya.

Barang bukti yang turut disita meliputi dokumen SPj pembangunan sumur bor dan rabat beton tahun anggaran 2020, serta laporan pertanggungjawaban APBDes Desa Suka Dame tahun 2020 dan 2021.

Penyelidikan menyimpulkan yang dilakukan pelaku Suk antara lain menarik dana untuk pekerjaan fisik yang tidak pernah dilaksanakan (fiktif), membuat laporan surat pertanggungjawaban (SPj) yang tidak sesuai dengan fakta lapangan, melakukan mark-up terhadap harga pengadaan barang dan jasa, tidak membayarkan honor kader Posyandu dan Posbindu, menandatangani SPj atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan.

"Polres Labusel telah melakukan langkah-langkah strategis seperti penyitaan barang bukti, pemeriksaan terhadap 73 orang saksi dan 1 saksi ahli, hingga pemblokiran atas tiga sertifikat hak milik tersangka. Saat ini kami sedang mempersiapkan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, setelah menerima berkas tahap II, "katanya.

Ditangkapnya Suk menambah daftar kepala desa yang terjerat kasus korupsi, tahun 2025. Beberapa waktu lalu, mantan Pj Kades Rasau, Kecamatan Torgamba, berinisial HIH alias Can (45) juga ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Rasau tahun 2023 dan telah dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Kejari Labusel). (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru