Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 Juli 2025

Tim Jaksa Kejari Gunungsitoli Geledah Ruangan Kadis, Sekdis dan Arsip Dinkes Nias Barat

Dugaan Korupsi Pembangunan RS/ Puskesmas
Martohap Simarsoit - Selasa, 08 Juli 2025 21:24 WIB
98 view
Tim Jaksa Kejari Gunungsitoli Geledah Ruangan Kadis, Sekdis dan Arsip Dinkes Nias Barat
(Foto:dok/kasintel Kejari)
Suasana saat tim penyidik Pidsus Kejari Gunungsitoli menggeledah beberapa ruangan mulai ruangan Kadis, Sekdis dan ruangan lainnya di kantor Dinkes Nisbar, Selasa (8/7/2025).
Medan(harianSIB.com)
Terkait kasus dugaan korupsi, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nias Barat (Nisbar) di Onowaembo Kecamatan Lahomi Kabupaten Nisbar, Selasa (8/7/2025).

Penggeledahan itu untuk mengumpulkan bukti- bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pekerjaan Tembok Penahan Tanah Rumah Sakit (RS) Pratama Lologolu Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nisbar Tahun Anggaran (TA) 2023 dan dugaan Tipikor pada Pekerjaan Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara Kabupaten Nisbar TA 2023.

Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang SH MH melalui Kasintel Yaatulo Hulu SH, dalam siaran persnya yang dilansir ke media via Wa, Selasa (8/7/2025) malam, menyebutkan, penggeledahan dilakukan dengan memeriksa ruangan kepala dinas.

Baca Juga:

Kemudian ruang Sekretaris Dinas (Sekdis), ruang kepala bidang, ruangan gudang arsip dan ruangan pengelola keuangan, yang digunakan sebagai penyimpanan bukti-bukti dimaksud sebanyak 30 bundel.

"Dalam penggeledahan yang mulai pukul 09.05 WIB sampai pukul 16.00 dengan dikawal personil TNI dari KODIM 0213/ Nias, tim jaksa penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen yang diduga relevan untuk kelengkapan proses penyidikan," ujar Kajari.

Baca Juga:

Disebutkan, penggeledahan dilakukan jaksa penyidik mencari alat bukti dalam perkara dugaan Tipikor pada Pekerjaan Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu senilai Rp 2.496.831.893 dan dugaan Tipikor pada Pekerjaan Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara sebesar Rp 1.198.360.997.

Menurut Kajari, dalam kedua pekerjaan itu diduga terdapat perbedaan dan kekurangan volume sebagaimana diatur didalam kontrak. Penerapan tersangka akan menyusul kemudian. ( ** )

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru