Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 30 Agustus 2025

Kanim TBA Sosialisasikan Ketentuan Hukuman Disiplin bagi PNS

Regen Silaban - Jumat, 11 Juli 2025 11:36 WIB
115 view
Kanim TBA Sosialisasikan Ketentuan Hukuman Disiplin bagi PNS
Foto: Dok/Kanim TBA
SOSIALISASI: Kanim TBA menggelar sosialisasi tentang ketentuan dan prosedur hukuman disiplin bagi PNS, dengan narasumber Dr Janry Haposan U.P Simanungkalit selaku Kepala Kantor Regional VI BKN Medan, di Aula Kanim TBA, Kamis (10/7/2025).
Tanjungbalai(harianSIB.com)

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan (Kanim TBA) menggelar sosialisasi tentang ketentuan dan prosedur hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kamis (10/7/2025).

Sosialisasi itu diikuti oleh seluruh pejabat struktural dan pegawai Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, dengan menghadirkan Kepala Kantor Regional VI BKN Medan, Dr Janry Haposan U.P Simanungkalit sebagai narasumber.

Baca Juga:

Dalam kesempatan itu, Kepala Kanim TBA Barandaru Widyarto, diwakili Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim), Insan Umami, menyampaikan pentingnya pemahaman mengenai ketentuan dan prosedur hukuman disiplin, serta penerapannya untuk membangun budaya kerja yang profesional.

Insan mengatakan bahwa, tujuan dari sosialisasi tersebut untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjaga integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang keimigrasian.

Baca Juga:

"Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat besar dalam meningkatkan pelayanan publik dan profesionalisme pegawai di lingkungan Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan," ujarnya.

Kemudian, Janry Haposan U.P Simanungkalit dalam paparannya menjelaskan bahwa, penerapan hukuman disiplin bukan semata-mata bersifat menghukum, melainkan bagian dari pembinaan untuk membentuk pegawai yang bertanggung jawab dan memahami kewajibannya sebagai aparatur negara.

"Disiplin adalah kunci menjaga integritas birokrasi. Ketegasan dalam penegakan hukuman disiplin akan mendorong PNS untuk bekerja secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Janry. (**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru