Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 19 Juli 2025

Kejari Batubara Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Realisasi Dana BTT di Dinkes

Patar Sitorus - Kamis, 17 Juli 2025 20:33 WIB
1.552 view
Kejari Batubara Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Realisasi Dana BTT di Dinkes
Foto Dok/Kasi Intel
TAHAN : Kejari Batubara menahan tersangka dugaan korupsi realisasi dana bantuan tak terduga (BTT) dalam beberapa pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga bencana pada Dinas Kesehatan Batubara tahun 2022, Kamis (17/7/2025).
Batubara(harianSIB.com)

Kejari Batubara menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi realisasi dana bantuan tak terduga (BTT) dalam beberapa pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga bencana pada Dinas Kesehatan Batubara tahun 2022, Kamis (17/7/2025).

Tersangkanya ialah mantan Kepala Dinas Kesehatan Batubara berinisial WK. Usai ditetapkan tersangka, pihak kejaksaan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan di LP Labuhan Ruku.

Baca Juga:

"Tersangka dalam perkara ini menjabat sebagai Kadis dan bertindak sebagai pembuat anggaran (PA)," kata Kajari Batubara melalui Kasi Pidsus Yosep Antonius bersama Kasi Intel Oppon Beslin Siregar dalam siaran persnya.

Oppon menyebutkan, penahanan berdasarkan surat perintah nomor : print-02/L.2.32/Fd.2/07/2025.

Baca Juga:

Ia mengatakan, dugaan korupsi realisasi dana BTT dalam beberapa pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga bencana dengan pagu anggaran Rp 5,1 miliar, terdapat kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar. Perhitungan itu, berdasarkan PKKN yang dilakukan oleh ahli.

Oppon menambahkan, tersangka dalam perbuatannya diduga melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Indang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Subs pasal 3 ayat (1) Jo . Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru