Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 05 September 2025

Izin Belum Lengkap, Puluhan Bangunan Gedung di Karo Disegel

Theopilus Sinulaki - Minggu, 20 Juli 2025 17:18 WIB
2.939 view
Izin Belum Lengkap, Puluhan Bangunan Gedung di Karo Disegel
Foto: harianSIB.com/Theopilus Sinulaki
Tim terpadu menertibkan/menyegel puluhan bangunan gedung yang belum melengkapi izin pendirian bangunan gedung (PBG) di Kabupaten Karo. Foto diambil di wilayah Kecamatan Merek, Sabtu (19/7/2025).
Karo (harianSIB.com)

Puluhan unit bangunan gedung di Kabupaten Karo yang tersebar di Kecamatan Kabanjahe, Berastagi, Tigapanah dan Merek, disegel Pemerintah Kabupaten Karo dalam operasi yang dilakukan tim gabungan dalam beberapa pekan belakangan.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Karo, Gelora Fajar Purba selaku kepala penegak Perda di Kabupaten Karo, Minggu (20/7/2025), menyebutkan, penertiban atau penyegelan bangunan yang belum berizin dilakukan pihaknya bersama tim terpadu.

"Tim Satpol PP tentunya bersama Dinas PUPR, Dinas Perindag, Dinas Lingkungan Hidup, DPM PTSP, Bagian Hukum serta pihak kecamatan setempat," ujarnya.

Baca Juga:

Penyegelan dilakukan dengan memasang garis kuning seperti police line dan spanduk bertuliskan bahwa bangunan gedung tersebut disegel Pemerintah Kabupaten Karo.

Menurutnya, bangunan gedung yang disegel/ditertibkan terdiri dari beberapa kondisi. Seperti bangunan yang sedang berproses pembangunan, namun ada juga bangunan gedung seperti rumah yang sudah selesai proses pembangunannya ikut disegel.

Baca Juga:

"Pihak pemilik gedung mendirikan bangunan gedung tanpa mengurus terlebih dahulu izin pendirian bangunan ke dinas terkait," katanya.

Selain bangunan yang belum memiliki izin, ada juga bangunan disegel tim terpadu karena kondisi bangunannya tidak sesuai izin yang di bangun.

"Ada bangunan tidak sesuai izin. Contohnya, dalam surat izin pendirian bangunan gedung (PBG) tertera 4 lantai, namun kenyataan di lapangan dibangun menjadi 7 lantai," jelasnya.

Parahnya lagi, peruntukan bangunan gedung yang dibangun pemilik ada yang tidak sesuai izin.

Gelora Fajar mengutarakan, penertiban dan penyegelan bangunan tidak berizin/tidak sesuai izin itu dilakukan dengan mempedomani aturan yang dikeluarkan pemerintah baik pusat maupun peraturan daerah.

"Dasar kita yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja," jelasnya.

Selain itu, ada Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Peraturan Bupati Karo Nomor 04 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karo serta Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Nomor: 503/211/DPM-PTSP/2025 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha Kabupaten Karo.

Penertiban dan penyegelan dilakukan untuk memastikan bangunan berdiri secara legal sesuai aturan yang berlaku.

"Memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan, kesehatan dan kenyamanan bagi penghuni maupun pengguna," katanya.

Hal ini juga sebagai implementasi penegakan Perda terkait PBG agar masyarakat mengurus izin terlebih dahulu baru mendirikan bangunan.

"Kami imbau bagi masyarakat yang mendapat surat teguran agar menghentikan sementara pembangunannya, urus izin secepatnya," katanya.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru