Binjai
(harianSIB.com)Putusan kasasi dari
Mahkamah Agung (MA) terkait terpidana penguasaan lahan PTPN II Kebun
Sei Semayang,
Samsul Tarigan, sudah turun ke Pengadilan Negeri (PN) Binjai.
" Sudah turun pemberitahuan putusan kasasi (Samsul Tarigan)," jelas Humas PN Binjai, Mukhtar, Selasa (22/7/2025).
Mukhtar mengatakan salinan putusan kasasi tersebut akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Binjai selaku eksekutor. Itu dilakukan agar terpidana yang saat ini masih menghirup udara segar sejak persidangan pada PN Binjai, dapat segera dieksekusi. Namun saat disoal kapan turun dari MA ke PN Binjai, Mukhtar menjawab tidak ingat.
Baca Juga:
"Yang menyerahkan (salinan putusan kasasi) pengadilan negeri. Lupa saya kapan turun, saya masih mengikuti zoom meeting dengan pengadilan tinggi," beber Mukhtar.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing saat dikonfirmasi wartawan belum dapat berkomentar panjang. "Tunggu saya besok ke kantor, sabar ya," ujarnya singkat.
Baca Juga:
Diketahui, Samsul Tarigan saat ini sebagai Ketua DPD GRIB Jaya Sumut. Hakim ketua kasasi, Jupriyadi menolak permohonan Samsul.
Dalam proses kasasi ini, jaksa yang mengadili perkara tersebut juga mengajukan permohonan. Namun amar putusan kasasi yang terbit pada 13 Juni 2025, Samsul Tarigan dipidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Putusan itu sama saat Samsul diadili di Pengadilan Negeri Binjai yang terbit pada 20 November 2024 lalu. Bunyi putusan PN Binjai, Samsul Tarigan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tidak sah mengerjakan dan menguasai lahan perkebunan sebagaimana dalam dakwaan tunggal jaksa penuntut umum.
Namun putusan itu tidak membuat puas terdakwa dan jaksa penuntut umum. Mereka pun mengajukan banding.
Menariknya, putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Medan turun dengan hukuman 6 bulan dengan ketentuan pidana tidak usah dijalani, kecuali kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 10 bulan habis. Putusan banding yang turun itu diputus Hakim Ketua Djaniko Girsang dan anggota, Syamsul Bahri serta Baslin Sinaga.
Begitupun, hukuman yang dikeluarkan PT Medan tidak membuat puas dan diduga ingin bebas tak bersalah, terdakwa mengajukan kasasi. Upaya kasasi malah mengembalikan putusan PN Binjai dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan.
Dalam dakwaan jaksa, Samsul Tarigan didakwa menguasai lahan PTPN II yang tercatat masuk dalam Kebun Sei Semayang seluas 80 hektar. Rinciannya, lahan seluas 75 hektar ditanam kelapa sawit dan 5 hektar sisanya dibangun usaha diskotek yang sebelumnya bernama Titanic Frog dan berganti nama menjadi Cafe Flower.
Terdakwa langsung yang melayangkan permohonan atau pendaftaran ke PT Perusahaan Listrik Negara sebagai pelanggan untuk menerangi usaha diskoteknya. Permohonan yang diajukan terdakwa ke PT PLN pada 17 April 2017 dan mulai aktif 29 Mei 2017.
Terdakwa diancam pidana melanggar pasal 55 huruf a jo pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. (**)