Batubara
(harianSIB.com)Rancangan Peraturan Daerah (
Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Batubara tahun 2025-2029 layak menjadi Peraturan Daerah (
Perda).
Hal itu disampaikan Sekretaris DPRD Batubara, Izhar Fauzi, Selasa (22/7/2025) kepada wartawan, meneruskan laporan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RPJMD Batubara, Ismar Khomri, saat menyampaikan laporannya pada rapat laripurna, di Gedung DPRD Batubara, Senin (21/7/2025).
Pada kesempatan itu dikatakan Ketua Pansus, RPJMD tahun 2025-2029 layak dijadikan Perda karena telah melewati tahapan proses pembahasan yang dimulai dengan rapat internal, rapat dengan DPRD pengusul, kunjungan kerja untuk pengambilan referensi ke daerah yang telah mengesahkan dan mengundangkan Perda RPJMD kedalam lembaran daerah.
Baca Juga:
Kemudian, Pansus juga telah berkonsultasi dan melakukan kunjungan kerja ke kementerian sesuai dengan pedoman yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negara nomor 2 tahun 2025, kemudian setelah itu maka dilakukan finalisasi.
Paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Batubara Safi'i, dihadiri Asisten Edwin mewakili Bupati Batubara, para anggota DPRD Batubara, pimpinan OPD, Forkompimda bersama dengan undangan lainnya.(*)
Baca Juga: