Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 23 Juli 2025

Putusan Banding JPU, Vonis Mantan Kadinkes Tapteng Jadi 5 Tahun

Caong Tobing - Selasa, 22 Juli 2025 20:45 WIB
148 view
Putusan Banding JPU, Vonis Mantan Kadinkes Tapteng Jadi 5 Tahun
(Foto: ist)
Nursyam (kanan), Henny Nopriani Gultom (tengah), dan Herlismart Habayahan (kiri) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan.
Tapteng(harianSIB.com)
Pengadilan Tinggi Medan mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu semakin memperpanjang hukuman mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah (Tapteng).

Nursyam semula sesuai putusan Pengadilan Tipikor Medan menghukum 16 bulan menjadi 5 tahun penjara.

Baca Juga:
Nursyam saat digiring menuju mobil tahanan ( Foto :dok/ snn)


Mantan Kadinkes itu dihukum karena terbukti bersalah melakukan korupsi berupa pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas tahun 2023. Total dana yang diterima mencapai puluhan miliar rupiah selama periode Januari hingga Oktober 2023.

Baca Juga:

Selain tambahan masa hukuman, dia juga akan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp10,6 miliar yang waktunya ditenggang dalam satu bulan, apabila tak dibayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang atau pidana penjara selama 2 tahun.

Hakim ketua Serliwaty menyampaikan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 141/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 7 Mei 2025 .
Perbuatan terdakwa terbukti bersalah korupsi pemotongan Bantuan Operasional Kesehatan dan uang Jaspel senilai Rp10,61 miliar.
Atau sebagaimana Pasal 12 huruf e dan f Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Hakim ketua Serliwaty dalam amar putusan yang dikutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/7/2025).

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," demikian isi putusan itu lagi.

Sementara itu, kedua anak buah Nursyam yakni Henny Nopriani Gultom selaku mantan Kepala Seksi Pelayanan Rujukan dan Herlismart Habayahan sebagai mantan Kepala Bidang Pelayanan juga dijatuhi hukuman penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nursyam, Henny Nopriani Gultom, dan Herlismart Habayahan dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan (16 bulan)," ucap As'ad di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu (7/5/2025) lalu.

Selain penjara, hakim juga menghukum ketiganya untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider satu bulan kurungan.

Sementara Henny dihukum membayar UP senilai Rp21 juta dan Herlis sejumlah Rp20 juta. UP tersebut telah dibayarkan Henny dan Herlis kepada negara melalui Kejaksaan Negeri Sibolga.

Perbuatan Nursyam CS mengakibatkan penyalahgunaan dana BOK yang seharusnya digunakan sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya), Plan of Action (POA), dan Rencana Pencairan Dana (RPD) yang telah disetujui Kementerian Kesehatan. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
PWI Mitra Strategis Pemkab Sergai

PWI Mitra Strategis Pemkab Sergai

Sergai(harianSIB.com)Wakil Bupati (Wabup) Serdangbedagai (Sergai), H Adlin Tambunan menerima audiensi Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia