Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 27 Juli 2025

Pelaku Pemerkosaan Lansia di Sergai Terbukti Positif Narkoba

Muhammad Arif Hidayatullah - Sabtu, 26 Juli 2025 15:40 WIB
89 view
Pelaku Pemerkosaan Lansia di Sergai Terbukti Positif Narkoba
Foto: Dok/ Polres Sergai
Pelaku pemerkosaan lansia di Sergai terbukti positif narkoba, Sabtu (26/7/2025).
Sergai(harianSIB.com)

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdangbedagai (Sergai) menunjukkan komitmen serius dalam menindak kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang pria berinisial J (45), warga Dusun 2 Kampung Taiwan, Desa Sialangbuah, Kecamatan Telukmengkudu.

Seperti pembertitaan harianSIB.com sebelumnya, ia ditangkap atas dugaan percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita lansia berusia 81 tahun.

Baca Juga:

Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu melalui Kasihumas Iptu LB Manullang menjelaskan, peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu, (19/7/2025), sekira pukul 10.45 WIB di rumah korban yang berinisial SS.

Dikatakan, saat itu, korban yang dalam kondisi sakit tengah beristirahat di kamar, tiba-tiba pelaku masuk ke dalam rumah.

Baca Juga:

Korban sempat mengira pelaku adalah cucunya. Namun, ia segera sadar setelah melihat pelaku dalam keadaan telanjang sudah berada di atas tubuhnya. Dengan sekuat tenaga, korban berontak dan berteriak meminta pertolongan.

Teriakan itu didengar saksi, Mei Ulandari (17), yang langsung masuk ke kamar dan mendapati pelaku tengah berada di atas korban.

"Saksi pun ikut berteriak, hingga warga berdatangan dan menghentikan aksi bejat pelaku. Warga yang geram sempat memukuli pelaku sebelum akhirnya diamankan dan dibawa ke RSU Sultan Sulaiman untuk perawatan medis," ujarnya, dalam keterangan pers yang diterima harianSIB.com, Sabtu (26/7/2025).

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku kejahatan, terlebih terhadap perempuan dan kelompok rentan.

"Kasus ini menjadi atensi serius. Kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional dan cepat," tegasnya.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil tes urine pelaku J dinyatakan positif menggunakan narkoba. Hal ini memperkuat dugaan bahwa tindakan pelaku dilakukan dalam pengaruh zat terlarang.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul serta Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," lanjutnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, satu potong daster oranye bermotif batik, satu buah seprai bermotif kartun dan satu potong celana pendek loreng. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru