Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 27 Juli 2025

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut Beri Pencerahan di UNITA

Bongsu Batara Sitompul - Sabtu, 26 Juli 2025 23:09 WIB
170 view
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut Beri Pencerahan di UNITA
Foto : Dok/ PR III UNITA
MEMBERIKAN PLAKAT: Rektor UNITA Dr Meslin Silalahi MPd didampingi Pembantu Rektor I Talenta Marbun SE MSi dan Pembantu Rektor III Hotlin Siregar SE MM menyerahkan plakat kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara, Sahata
Tapanuli Utara(harianSIB.com)

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara, Sahata Marlen Situngkir menjelaskan, dia hadir di UNITA untuk memberikan penjelasan tentang legalitas terhadap individu, badan atau kelompok yang memiliki jiwa semangat wirausaha dapat bekerja dengan legalitas.

" Kami hadir bagaimana menciptakan pemikir - pemikir untuk memberikan motivasi bagi mahasiswa menjadi enterpreneur baru, " jelas Sahata Marlen Situngkir dalam paparannya kepada dosen dan mahasiswa saat diundang oleh Rektor Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli (UNITA) Dr Meslin Silalahi MPd di Kampus UNITA Silangit, Sabtu (26/7/2025).

Baca Juga:

Marlen juga menerangkan, untuk karya tulis berupa skripsi, tesis serta buku agar tidak bisa ditiru dapat dicatatkan pendaftaran hak ciptanya. Kementerian Hukum peduli dan harus menyampaikan hal ini.

" Kemarin saya mengikuti pelatihan pendidikan kepemimpinan nasional, saya juga langsung mendaftarkan karya tulis saya dan melampirkan hak cipta bahwa itu asli tulisan saya supaya tidak dapat ditiru dan memiliki legalitas, " ungkapnya.

Baca Juga:

Sahata Marlen juga mendorong pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di kampus dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang dapat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, dosen dan mahasiswa.

Pada kesempatan itu, Sahata Marlen Situngkir yang merupakan alumni UNITA tahun 1998 memberikan penjelasan tentang penguatan akan pentingnya mendaftarkan hak cipta karya tulis berupa skripsi, tesis, buku, dan lain-lain yang dihasilkan oleh dosen atau mahasiswa UNITA.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Umum Kanwil Kementerian Hukum Sumut, Surya Ginting juga menyampaikan, bagi yang ingin memiliki usaha atau perusahaan, pemerintah juga telah mengeluarkan peraturan untuk pendirian perseroan untuk perseorangan.

" Jadi bagi mahasiswa yang memiliki usaha, dapat mendaftarkan perseroan perseorangan agar diakui oleh negara melalui Direktorat Jenderal Administrasi Umum Kementerian Hukum. Persyaratannya tidak sulit dan tidak memerlukan akte notaris. Pendaftarannya dilakukan secara online dan hanya membayar PNBP Rp 50.000, " jelasnya.

Dia juga menerangkan, pada perseroan perseorangan ini juga ada pengesahan dan pemisahan harta pribadi dan harta perseroan. Jadi semua yang memiliki jiwa usaha diharapkan dapat memiliki legalitas hukum.

Pertemuan tersebut merupakan inisiatif dari Pembantu Rektor III UNITA Hotlin Siregar, SE MM.Para dosen yang hadir sangat antusias mengikuti paparan dan pencerahan yang disampaikan Sahata Marlen Situngkir.

Pada pertemuan itu, Rektor UNITA Dr Meslin Silalahi MPd memberikan plakat kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sumut Sahata Marlen Situngkir sebagai bentuk apresiasi atas pertisipasi dan kontribusi hadir di UNITA. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru