Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 31 Juli 2025

Kapolres Pematangsiantar Sebut Berkas Tersangka Julham Situmorang Dinyatakan P21

Andomaraja Paga Sitio - Senin, 28 Juli 2025 18:46 WIB
244 view
Kapolres Pematangsiantar Sebut Berkas Tersangka Julham Situmorang Dinyatakan P21
(Foto: harianSIB.com/Andomaraja Paga Sitio
Kapolres Pematangsiantar Sah Udur Sitinjak didampingi Kasat Reskrim AKP sandi dan Kanit Tipikor Ipda Hamdani saat diwawancarai wartawan di Mako Polres Pematangsiantar, Senin (28/7/2025) siang.
Pematangsiantar(harianSIB.com)
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak menyebut berkas tersangka Julham Situmorang sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar tertanggal 16 Juli 2025 lalu.

"Berkas tersangka yang saat ini masih Kadis Perhubungan Kota Pematangsiantar dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan," ujar Kapolres Sah Udur didampingi Kasat Reskrim AKP sandi dan Kanit Tipikor Ipda Hamdani saat diwawancarai wartawan di Mako Polres Pematangsiantar, Senin (28/7/2025) siang.

Namun kata dia, dari hasil petunjuk kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap pihaknya lalu melakukan pemanggilan pertama terhadap tersangka, ternyata tersangka mengatakan posisi sedang sakit.

Baca Juga:

Beberapa waktu kemudian, pihaknya melakukan panggilan kedua namun yang bersangkutan mangkir dan tidak kooperatif.

Lanjut Sah Udur, setelah itu penyidik
menerbitkan surat perintah membawa dan anggota mengetahui keberadaan tersangka dan membawanya ke Polres Pematangsiantar.

Baca Juga:

"Sudah kita amankan dan selanjutnya akan kita koordinasi ke kejaksaan untuk tahap II atau pelimpahan berkas tersangka," terangnya.

Saat disinggung soal kritikan yang bersangkutan menuding polisi diduga meminta sejumlah uang? Sah Udur dengan senyum mengatakan masyarakat bebas menyampaikan apa saja pendapatnya karena ada wadahnya.

"Karena kita punya wadah, kritik dan saran masyarakat soal kecurigaan-kecurigaan silakan saja, kami persilakan kepada masyarakat. Tapi saya percaya dan yakin sama anggota saya," ujarnya.

Saat ditanya kembali setelah adanya postingan yang bersangkutan di media sosialnya, Kapolres menyebut langsung melakukan pemeriksaan Kanit Tipikor dan penyidik dan mereka tetap melanjutkan tugasnya.

Sah Udur menerangkan, kepada tersangka penyidik mempersangkakan dugaan tindak pidana korupsi pasal 12 huruf e junto pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999. Korbannya masyarakat dan Rumah Sakit Vita Insani.

Ketika disinggung awal kasus ini, Sah Udur menerangkan berawal dari pengaduan masyarakat (Dumas) dan ada permintaan hasil audit inspektorat Kota Pematangsiantar.

Memang kata dia, uang kerugian sudah dikembalikan tersangka, tapi bukan berarti menghapus dari pada tindak pidana yang telah dilakukan tersangka." Kita sita dari negara sebagai barang bukti kerugian sekitar Rp.48 juta lebih," timpalnya.

Sebelumnya Julham Situmorang ditetapkan tersangka oleh penyidik Tipikor Polres Pematangsiantar atas dugaan pungli retribusi parkir Rumah Sakit Vita Insani Pematangsiantar. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru