Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 30 Juli 2025

Wakil Bupati Tapteng Pergoki Kapal Pukat Harimau Terobos Area Zona Tangkap

Rosianna Anugerah Hutabarat - Senin, 28 Juli 2025 19:14 WIB
718 view
Wakil Bupati Tapteng Pergoki Kapal Pukat Harimau Terobos Area Zona Tangkap
(Foto : ist)
Wakil Bupati Tapteng Mahmud Efendi Lubis mendatangi Kapal tangkap ikan KM. Laut Sugih VIII di sekitaran Pulau Kalimantung, baru-baru ini.
Tapteng(harianSIB.com)
Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng),
Mahmud Efendi Lubis baru-baru ini memergoki satu unit kapal pukat harimau yang diduga telah menerobos area zona tangkap. Hal itu kemudian disiarkannya melalui video yang telah diunggah oleh pengguna media sosial.

Dalam video tersebut tampak Wakil Bupati Mahmud menyaksikan aktivitas kapal tangkap ikan Laut Sugih VIII sedang menjaring ikan di sekitaran Pulau Kalimantung.

Dikatakannya, saat itu dia sedang melaksanakan kegiatan memancing sambil mengawasi kondisi keadaan di sekitar Pulau Mursala hingga akhirnya mendapati tindakan ilegal tersebut.

Baca Juga:

"Ternyata kita masih melihat adanya kapal pukat PI yang sedang menarik," ujar Mahmud dalam video.

Melihat hal itu, Mahmud langsung memerintahkan agar nahkoda kapal ikan untuk menghentikan kegiatan yang diduga ilegal fishing itu.

Baca Juga:

"Hentikan. Jaringnya digulung," katanya kembali.

Menurutnya, Kapal Ikan KM. Laut Sugih VIII telah beroperasi tidak lebih dari 1 mil dari pantai pulau Kalimantung. Dia juga meminta agar pihak terkait menindak para pelaku ilegal fishing yang beroperasi di perairan laut Tapanuli Tengah.

Di tempat terpisah, Koordinator Satwas PSDKP Sibolga, Azwan Nasution membenarkan adanya kejadian tersebut. Disampaikannya, pihaknya telah dihubungi oleh Kadis Perikanan atas perintah dari Wakil Bupati Tapteng Mahmud Lubis. Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap ABK maupun pemilik Kapal tersebut.

"Iya benar. Dan kita akan lakukan pemanggilan setelah kapal tambat di darat karena posisi kapal masih di tengah laut," terangnya kepada Jurnalis harianSIB.com, Senin, (28/7/2025) siang.

Dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan No. 27 Tahun 2021 telah mengatur tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan (PP No. 27 Tahun 2021 BPK RI, yang berkaitan dengan pengelolaan perikanan, termasuk zona penangkapan. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru