Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 30 Juli 2025

Plt Kepala Satpol PP Tapteng : Informasi Razia Warung Remang-remang Selalu Bocor

Rosianna Anugerah Hutabarat - Selasa, 29 Juli 2025 20:05 WIB
633 view
Plt Kepala Satpol PP Tapteng : Informasi Razia Warung Remang-remang Selalu Bocor
(Foto: harianSIB.com/Rosianna Anugerah Hutabarat)
Plt Kasatpol PP Harrys Sihombing saat diwawancarai di depan Kantornya, Selasa (29/7/2025).
Tapteng(harianSIB.com)
Aktivitas tempat hiburan malam atau yang kerap dikenal dengan sebutan warung remang-remang di Tapanuli Tengah terus bergeliat. Lazimnya, usaha tersebut ditemukan di pusat ibukota kabupaten/kota, namun kini praktik usaha tersebut mewabah hingga ke pelosok desa perbatasan.

Viralnya, video penggerebekan warung remang-remang di Desa Saragih yang dilakukan Wakil Bupati Tapteng Mahmud Efendi Lubis mengundang pertanyaan publik, sampai dimana upaya penertiban yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.

Ditemui jurnalis harianSIB.com, Plt Kepala Pamong Praja Harrys Sihombing mengatakan pihaknya pernah beberapa kali melakukan razia di Desa Saragih dan di daerah Sibuluan hingga Kecamatan Pandan namun gagal. Menurutnya, informasi terkait akan dilaksanakannya razia itu telah lebih dahulu bocor.

Baca Juga:

"Sudah pernah razia beberapa kali tapi bocor. Setiap kali kita ke lokasi hasilnya kosong, " sebutnya di kantornya, Selasa (28/7/2025).

Kendati tidak pernah berhasil, pihaknya terus melakukan penataan dan pembinaan terhadap Perempuan Rawan Sosial. "Kami tertibkan, kami data dulu penduduk mana dia," ujarnya.

Baca Juga:

Di tempat terpisah, Kabid Rehabilitasi Sosial Tapteng Yul Waruwu menyampaikan, periode Januari-Juli 2025 sebanyak 3 perempuan rawan sosial (PRS) telah diterima pihaknya, kemudian dititipkan di Panti Sosial Parawansa Berastagi.

"Memang kalau untuk hasil razia Satpol PP tidak ada. Untuk 3 perempuan yang kita terima dari Polsek Barus pada Mei 2025 lalu," ungkapnya.

Dikatakan Yul Waruwu, saat diserahkan ke Panti Sosial Parawansa, PRS akan dibina sesuai dengan suatu proses pengentasan yang meliputi tahapan rehabilitasi, resosialisasi, dan bimbingan lanjut.

"Biasanya kalau pertama kali ditangkap itu dibina selama 6 bulan tetapi kalau sudah kali kedua bisa 1 tahun bahkan 2 tahun kemudian dikembalikan ke masyarakat, " tutupnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru