Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 31 Juli 2025

Kanwil Kemenkum Sumut Gelar Rapat Harmonisasi Ranperda Kota Padangsidimpuan Tentang RPJMD 2025-2029

Rickson Pardosi - Rabu, 30 Juli 2025 18:21 WIB
86 view
Kanwil Kemenkum Sumut Gelar Rapat Harmonisasi Ranperda Kota Padangsidimpuan Tentang RPJMD 2025-2029
(Foto:Humas)
NAM Sihombing selaku Koordinator Perancang Kemenkum Sumut foto bersama dengan Kepala Bappedalitbangda, Diapari Lubis beserta jajarannya, usai rapat harmonisasi ranperda RPJMD Padangsidimpuan di ruang Aula Kemenkum Sumut, Rabu (30/7/2025).
Medan(harianSIB.com)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda ) Kota Padangsidimpuan Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, Rabu (30/7/2025).

Rapat tersebut dilakukan secara online melalui Zoom di Ruang Rapat Lantai 3 Divisi Peraturan Perundang-undangan dan pembinaan hukum Kanwil Kemenkum Sumut. Rapat itu juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari permohonan harmonisasi yang diajukan oleh Pemerintah Kota Padangsidimpuan.

Rapat harmonisasi dibuka Eka NAM Sihombing selaku Koordinator Perancang. Rapat yang dilakukan secara langsung itu dihadiri Kepala Bappedalitbangda, Diapari Lubis beserta jajarannya dan para Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Padangsidimpuan dan CPNS Perancang.

Baca Juga:

Dalam pembukaannya, Eka Sihombing selaku Koordinator Perancang menjelaskan dasar dari kegiatan harmonisasi ini. Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbangda) menyampaikan ucapan terima kasih atas fasilitasi yang diberikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara.

Dalam kegiatan rapat ini disarankan apabila rumusan definisi dari suatu Peraturan Perundang-undangan dirumuskan kembali dalam Peraturan Perundang-undangan yang akan dibentuk, rumusan definisi tersebut harus sama dengan rumusan definisi dalam Peraturan Perundang-undangan yang telah berlaku tersebut.

Baca Juga:

Kegiatan ditutup dengan Penandatanganan berita acara pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan. Seluruh hasil pembahasan kemudian diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kota Padangsidimpuan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru