Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 02 Agustus 2025

Polsek Tigalingga Amankan 202,38 gram Sabu, Disembunyikan dalam Sepatu di Dalam Mobil

Edison P Malau - Jumat, 01 Agustus 2025 14:00 WIB
95 view
Polsek Tigalingga Amankan 202,38 gram Sabu, Disembunyikan dalam Sepatu di Dalam Mobil
Foto SNN/ Edison P. Malau
Konferensi Pers: Kapolres Dairi, Otniel Siahaan saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Dairi, Jumat (1/8/2025).
Sidikalang(harianSIB.com)

Berkat bantuan warga Dusun Namo Buah, Desa Sarintonu, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, personel Polsek Tigalingga berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 202,38 gram. Barang haram tersebut ditemukan disembunyikan dalam sepatu di dalam mobil milik SP, pada Selasa (28/7/2025).

Hal itu diungkapkan Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan MIK, didampingi Kapolsek Tigalingga, Iptu Parlindungan Lumban Toruan SH, Kasat Narkoba AKP Bram Chandra MH saat Konferensi Pers Jumat (1/8/2025) di Mako Polres Dairi.

Baca Juga:

Disampaikan Otniel, seorang tersangka SP (46) diduga bandar narkoba dan merupakan residivis yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) bulan Pebruari lalu.

"Kami tambahkan, tersangka merupakan pecatan dari Polri. Saat penggerebekan, 1 unit mobil mitsubishi xpander dan 4 orang lainnya turut diamankan. SP diduga sebagai bandar, 4 orang lagi, tukang, tapi saat tes urine positif. Keempat orang ini, saat ditemukan bertukang membangun gubuk yang akan dijadikan sebagai base camp," kata Otniel.

Baca Juga:

Dalam kesempatan itu, Kapolres Dairi mengapresiasi Polsek Tigalingga dan masyarakat yang telah membantu menyampaikan informasi adanya peredaran narkoba, hingga dapat diungkap kepolisian.

"Terimakasih kepada masyarakat yang sudah ikut membantu tugas Polri. Dalam kesempatan ini, ikut serta 3 Pilar. Babinsa dan Babhinkamtibmas dan Kepala Desa, serta seluruh masyarakat setempat. Saya apresiasi Polsek Tigalingga dan unsur pemerintah kecamatan," tambahnya.

Kepada tersangka SP dijerat dengan pasal 114 Jo 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga penjara seumur hidup. Bersama SP, ikut diamankan ES (36), AS (19), Hm (40), RP (39) dan Sj (27) dengan hasil pemeriksaan tes urine negatif. (**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Wabup Buka Turnamen KNPI CUP 2025

Wabup Buka Turnamen KNPI CUP 2025

Tapteng(harianSIB.com)Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Mahmud Efendi Lubis membuka turnamen sepakbola memperebutkan Piala KNPI CUP 202