Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 03 Agustus 2025

Polda Sumut Periksa Kanit Tipikor Polres Siantar Pasca Didumaskan, Ipda LH: Gak Benar Itu

Tumpal Manik - Minggu, 03 Agustus 2025 20:06 WIB
94 view
Polda Sumut Periksa Kanit Tipikor Polres Siantar Pasca Didumaskan, Ipda LH: Gak Benar Itu
(Foto:SNN/Tumpal Manik)
Bid Propam Polda Sumut
Medan(harianSIB.com)
Polda Sumut melalui Bid Propam telah memeriksa Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, Ipda LH atas dugaan pemerasan Kadishub Julham Situmorang.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan melalui Kasubbid Penmas AKBP Siti Rohani Tampubolon kepada harianSIB.com, Minggu (3/8/2025).

"Kanitnya sudah diperiksa Bid Propam pada Jumat (1/8/2025). Saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan," ujarnya.

Baca Juga:

Sementara, kuasa hukum, Julham Situmorang yakni Gibson Aruan melalui sambungan telepon membenarkan adanya aduan kliennya terhadap Ipda LH ke Bid Propam Polda Sumut.

"Benar, kita sudah laporkan Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar dan penyidiknya dalam bentuk dumas ke Bid Propam Polda Sumut pada Kamis (31/7/2025) lalu," ucapnya.

Baca Juga:

Gibson menyebut saat ini pihaknya masih menunggu hasil dumas mereka dari Bid Propam Polda Sumut.

Terpisah, Ipda LH yang dikonfirmasi membantah dugaan pemerasan yang dituduhkan terhadap dirinya.

"Yang pastinya gak benar itu," jawabnya.

Ipda LH mengatakan akan melaporkan balik orang yang menuduhan hal itu ke dirinya.

"Dan kita akan membuat LP terkait dengan hal tersebut. Tapi kami masih menunggu hasil atas semua pemeriksaan terhadap kami," imbuhnya.

Disebutnya dirinya kooperatif untuk menjalani semua pemeriksaan.

"Kami akan kooperatif untuk menjalankan pemeriksaan," tegasnya.

Kasus ini mencuat ketika Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang mengaku dimintai uang total Rp200 juta oleh penyidik agar kasus dugaan pungutan liar (pungli) retribusi parkir yang terjadi di RS Vita Insani selama Mei hingga Juli 2024 tidak dilanjutkan.

Julham juga membeberkan bahwa karena tidak memberikan uang Rp200 juta dirinya pun dijadikan tersangka.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru