Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 06 Agustus 2025

Pastikan Pembangunan Berjalan, Kejaksaan Laksanakan PPS di Tanjungbalai

Regen Silaban - Rabu, 06 Agustus 2025 13:01 WIB
27 view
Pastikan Pembangunan Berjalan, Kejaksaan Laksanakan PPS di Tanjungbalai
Foto: Dok/Juergen
PAPARKAN: Kasi Intel Kejari Juergen Panjaitan saat memaparkan kegiatan PPS dalam memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan dengan lancar di Tanjungbalai, Rabu (6/8/2025).
Tanjungbalai(harianSIB.com)

Untuk memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan tanpa adanya gangguan, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai melalui bidang intelijen melaksanakan kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) di Kota Tanjungbalai.

Kepada Jurnalis harianSIB.com, Rabu (6/8/2025), Kajari Yuliyati Ningsih SH, MH melalui Kasi Intel Juergen Panjaitan menjelaskan bahwa, kejaksaan memilki peran untuk melakukan pengamanan pembangunan strategis.

Baca Juga:

"Pada prinsipnya kegiatan pengamanan pembangunan strategis ini hanya berfokus pada mencegah adanya potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan dengan tujuan memastikan agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan dengan lancar dan terlaksana dengan tepat waktu dan tepat sasaran," kata Juergen.

Disebutkan Juergen, terhadap kegiatan PPS tersebut kejaksaan menerima SK Wali Kota Tanjungbalai, untuk dilakukan pengamanan terhadap kegiatan yang dianggap perlu dilakukan pengamanan.

Baca Juga:

Lebih lanjut dijelaskan Juergen, adapun kegiatan yang diajukan melalui SK Wali Kota yang disetujui oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai untuk dilakukan pengamanan diantaranya meliputi, pengamanan terhadap kegiatan rehabilitasi Jalan Anwar Idris Kecamatan Datuk Bandar dan pembangunan Jalan HM Nur Ujung menuju TPA Kecamatan Datuk Bandar, yang merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas PUTR Kota Tanjungbalai.

"Kemudian pengamanan terhadap kegiatan revitalisasi SD Negeri 135563 dan pembangunan ruang kelas baru SD Negeri 138435 yang merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai," ucap Juergen.

Bahwa selain pengamanan terhadap kegiatan tersebut, kata Juergen, terdapat kegiatan yang tidak disetujui oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai yaitu, kegiatan di Dinas Kesehatan Kota Tanjungbalai.

"Hal itu dikarenakan kegiatan tersebut bukan merupakan kegiatan pembangunan fisik dan tidak perlu untuk dilakukan pengamanan karena dinilai tidak terdapat potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan," sambungnya.

"Pelaksanaan kegiatan PPS ini tentunya membutuhkan dukungan masyarakat, yaitu dengan cara memberikan informasi jika mengetahui adanya pelanggaran ataupun jika ada pihak-pihak yang menyebabkan terhambatnya pelaksanaan pekerjaan agar dapat menyampaikan kepada kami," pungkas Juergen. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru