Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 10 Agustus 2025

Polres Padang Lawas Tangkap Jaringan Pengedar Ganja Lintas Provinsi

Robert Nainggolan - Sabtu, 09 Agustus 2025 17:47 WIB
305 view
Polres Padang Lawas Tangkap Jaringan Pengedar Ganja Lintas Provinsi
Foto: harianSIB.com/Robert Nainggolan
Barang bukti 44 kg ganja kering siap edar yang diamankan dari jaringan pengedar lintas provinsi diperlihatkan pada konferensi pers di Mapolres Padang Lawas, Sabtu (9/8/2025).
Sibuhuan(harianSIB.com)

Polres Padang Lawas berhasil membongkar jaringan pengedar ganja lintas provinsi. Tiga orang pelaku diamankan, termasuk seorang residivis dan seorang pelajar, dengan barang bukti 44 kilogram ganja kering siap edar.

Ketiga pelaku adalah IP (48), seorang residivis yang berperan sebagai bandar, mencari pemasok ganja di Penyambungan Timur, serta mengatur penjualan ke pembeli di Jakarta dan sekitarnya.

Baca Juga:

Pelaku kedua, MP (34), bertugas menjemput ganja dari kurir pengantar dan mengirimnya melalui jasa ekspedisi. Sementara itu, PA (17), seorang pelajar, membantu MP dalam mengepak atau membungkus ganja. Ketiganya merupakan warga Hutabaru Siundol, Kecamatan Sosopan.

Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto, mengungkapkan, jaringan ini sudah beroperasi enam kali sejak April 2025. Jalur distribusi yang digunakan meliputi Mandailing Natal-Padang Lawas-Pekanbaru, sebelum ganja dijual kepada pengedar di Jakarta.

Baca Juga:

Penangkapan dilakukan setelah polisi menghentikan mobil Toyota Avanza bernomor polisi BM 1329 BH di Jembatan Paringgonan Julu, Ulu Barumun. Mobil tersebut diketahui merupakan kendaraan sewaan dari Pekanbaru, dengan alasan awal digunakan untuk mengantar orang sakit ke Panyabungan.

Sesampainya di Desa Hutabaru Siundol, sopir diminta menunggu di kedai kopi, sementara para pelaku meminjam kunci dan memuat ganja tanpa sepengetahuannya. Sopir kini berstatus saksi, namun mobil tetap disita.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru