Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 26 Agustus 2025

Wali Kota Tanjungbalai Gelar Rakor TAPD Pengusulan PPPK Paruh Waktu

Regen Silaban - Selasa, 12 Agustus 2025 20:52 WIB
189 view
Wali Kota Tanjungbalai Gelar Rakor TAPD Pengusulan PPPK Paruh Waktu
(Foto: Dok/Kominfo)
Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim memimpin rakor terbatas dengan TAPD, membahas terkait pengusulan PPPK paruh waktu bersama OPD di lingkungan Pemko Tanjungbalai, di ruang kerja Wali Kota, Selasa (12/8/2025).
Tanjungbalai(harianSIB.com)
Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim memimpin rapat kordinasi (Rakor) terbatas dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), membahas terkait pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau ASN part time, di ruang kerja Wali Kota, Selasa (12/8/2025).

Dalam kesempatan itu, Wali Kota menyampaikan, pemerintah melalui Kementerian PANRB mulai melaksanakan penetapan kebutuhan PPPK paruh waktu atau ASN part time.

"Usulan penetapan kebutuhan ini dibuka sejak 7-20 Agustus 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini, merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 dan Nomor 16 Tahun 2025," jelasnya.

Baca Juga:

Dikatakannya, langkah ini diambil untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi sebelumnya namun belum mendapatkan formasi.

Untuk kriteria pelamar yang dapat diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), kata Wali Kota, antara lain pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus.

Baca Juga:

Kemudian, pegawai non-ASN di database BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak mengisi formasi, Non-ASN yang tidak terdaftar di database BKN namun aktif bekerja minimal 2 tahun terakhir dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang terdaftar di pangkalan data kelulusan PPG Kemendikdasmen.

"Dalam ketentuannya, PPK wajib mengajukan usulan secara rinci melalui layanan elektronik BKN, melampirkan surat usulan dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM)," sebut Mahyaruddin.

Lebih lanjut dijelaskannya, mereka yang akan diusulkan diberikan kesempatan untuk tetap menjadi bagian dari ASN, meskipun dengan status paruh waktu.

"Ini solusi bagi tenaga non-ASN yang sudah lama mengabdi, tapi belum berhasil lolos dalam seleksi formasi," katanya.

Sementara untuk rincian kebutuhan, sambungnya, meliputi jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit penempatan.

"Setelah penetapan oleh Menteri PANRB, PPK mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu ke Kepala BKN paling lama 7 hari kerja," sebutnya.

Mahyarudin juga menyampaikan, Pemko Tanjungbalai melalui OPD terkait agar mempersiapkan hal-hal yang menjadi ketentuan dan peraturan yang berlaku.

"Saya menegaskan kepada OPD terkait untuk melaksanakan apa yang ditetapkan dalam surat Menteri PANRB tersebut sesuai ketentuan dan jadwal yang sudah ditetapkan," katanya. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru